
LABUHA, PilarAktual.com– Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Sekertaris Daerah (Sekda) Halmahera Selatan sampai sejauh ini tidak mengetahui besaran gaji tiga staf khusus yang ditunjuk Bupati Halsel.
Hal ini disampaikan langsung Kepala BPKAD Halsel, saat dikonfirmasi wartawan melalui via Whatsapp Selasa, (01/03/2022) menyarankan, terkait gaji staf khusus bupati itu tanyakan kepada Sekda Halsel.
“Kalo terkait gaji tiga staf khusus Bupati langsung ditanyakan saja ke pak Sekda Halsel,” Tutur Aswin.
Disentil lagi soal gaji, namun Kepala keungan Halsel itu tidak menjawab pertanyaan wartawan terkait gaji stafsus dengan berdalil sebagai seorang PNS harus bisa memahami etika bernegara dengan baik.
“Bukan tidak ketahui besaran gaji stafsus Bupati, sebagai PNS harus memahami etika bernegara dengan baik,” Ujar Aswin sambil mengarahkan awak media tanyakan saja ke Pak Sekda.
Terpisah Sekda Halsel, Ir. Saiful Turuy saat ditemui diruang kerjanya Selasa, (01/3/22). Saiful mengatakan, tekait gaji tanyakan ke kadis keuangan (Aswin Adam, red) terkait besaran gaji stafsus Bupati.
“Soal gaji stafsus Bupati langsung ditanyakan ke kadis keuangan Aswin Adam,” Tuturnya.
Sementara Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekertariat Daerah (Setda) Halsel, Ruslan Umakamea kepada wartawan di lantai II kantor Bupati Selasa, (01/03/2022) ia menyebutkan besaran gaji staf khusus Bupati itu sebesar Rp 5.000.000 per bulan.
Ruslan mengaku, pengangkatan stafsus Bupati itu sudah tercantum dalam RPJMD dan besaran gaji stafsus itu telah diatur berdasarkan keputusan presiden.
“Iya, gaji stafsus Bupati per bulan Rp 5.000.000 itu sudah sesuai keputusan presiden. karena kerja stafsus itu hanya seperti asisten Bupati yang dipekerjakan untuk membantu Bupati dalam urusan pemerintah daerah,” Terangnya.
Diketahui Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik mengangkat tiga staf khusus (Stafsus) untuk membantu pemerintahan di bidang pembangunan, bidang hukum dan bidang ekonomi dan keuangan di Kabupaten Halmahera Selatan.
Pengangkatan tiga stafsus Bupati itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 232 tahun 2021 pada bulan November 2021 dalam diktum tersebut. Bupati mengangkat, Muhammad Yunus Nazar M.si sebagai Stafsus bidang pembangunan, Rahim Yasim SH stafsus bidang hukum dan Dr. Muamil Sunan sebagai stafsus bidang ekonomi dan keuangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga stafsus Bupati tersebut belum menerima gaji pada bulan Januari hingga akhir Februari 2022. (Tam)















