Hukum & KriminalMitraPeristiwa

Sembilan Remaja Diamankan Polisi Saat Diduga Hirup Lem di Dermaga Ratatotok

668
×

Sembilan Remaja Diamankan Polisi Saat Diduga Hirup Lem di Dermaga Ratatotok

Sebarkan artikel ini
Sembilan Remaja Diamankan Polisi Saat Diduga Hirup Lem di Dermaga Ratatotok

Mitra, PilarAktual.com – Kepolisian Resor Minahasa Tenggara (Polres Mitra) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya di kalangan generasi muda.

Kali ini, jajaran Polsek Ratatotok mengamankan sembilan anak muda yang diduga menghirup lem ehabond di kawasan Dermaga Ratatotok, Selasa malam (6/1/2026), sekitar pukul 22.00 WITA.

Kesembilan orang tersebut terdiri dari lima laki-laki dan empat perempuan dengan rentang usia 18 hingga 21 tahun.

Penindakan dilakukan setelah aparat menerima laporan dari seorang hukum tua setempat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan sekelompok anak muda di area dermaga pada malam hari.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Ratatotok Ipda Tengku Said Hafiz langsung menginstruksikan personel piket untuk menuju lokasi.

Baca Juga :  Bupati Oskar Manoppo Tegaskan Tak Boleh Ada Diskriminasi Politik dalam Pilsang 2026

Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati para remaja tersebut tengah berkumpul di dalam sebuah kendaraan dan diduga sedang menghirup lem ehabond secara bergantian.

Dalam operasi tersebut, polisi tidak hanya mengamankan para terduga pelaku, tetapi juga menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat merek Kayla berwarna hitam serta tiga kaleng lem ehabond yang diduga digunakan untuk dihirup.

Seluruh pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolsek Ratatotok untuk dilakukan pendataan, pemeriksaan awal, dan pembinaan lebih lanjut.

Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya menegaskan bahwa penyalahgunaan lem ehabond merupakan perilaku berisiko tinggi yang dapat mengancam keselamatan jiwa.

Ia menyebut zat kimia yang terkandung dalam lem tersebut sangat berbahaya jika dihirup, terutama secara berulang.

Baca Juga :  Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Ronald Kandoli Salurkan Bonus Atlet Rp300 Juta

ā€œPenggunaan lem ehabond tidak sesuai peruntukannya bisa menimbulkan dampak serius, mulai dari gangguan pernapasan, kerusakan saraf dan otak, ketergantungan, hingga berujung pada kematian. Ini bukan persoalan sepele,ā€ ujar Handoko dalam keterangannya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak mencoba-coba menghirup zat kimia berbahaya dalam bentuk apa pun.

Menurutnya, peran keluarga sangat krusial dalam mencegah perilaku menyimpang tersebut.

ā€œOrang tua harus lebih peduli dan mengawasi aktivitas anak-anaknya, baik di rumah maupun di lingkungan pergaulan. Pencegahan sejak dini jauh lebih baik daripada penindakan,ā€ tambahnya.

Polres Mitra memastikan akan terus meningkatkan patroli rutin serta pengawasan di titik-titik rawan, termasuk kawasan pelabuhan dan tempat berkumpulnya anak muda.

Baca Juga :  Tutup Bimtek PAUD di Manado, Rosita Manoppo Pobela Tekankan Pentingnya Pencegahan Stunting Sejak Dini

Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif guna menekan penyalahgunaan zat berbahaya dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Minahasa Tenggara tetap aman dan kondusif.

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow