DaerahMaluku UtaraPemerintahan

Satpol PP Maluku Utara Gelar PSPM di Halsel Dalam Rangka Sosialisasi KKU 2024

688
×

Satpol PP Maluku Utara Gelar PSPM di Halsel Dalam Rangka Sosialisasi KKU 2024

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa: Ketua Panitia Yasim Mener Saat Memberikan Sambutan

LABUHA, PilarAktual.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat (PSPM) di Kabupaten Halmahera Selatan, dalam rangka mensosialisasi Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Jelang Pilkada Tahun 2024.

Kegiatan PSPM dan KKU berlangsung di Hotel Buana Liput Desa Mandaong Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Jumat 7 Juni 2024 kemarin.

Dikesempatan tersebut turut hadir, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku Utara sekaligus Mewakili Pj Gubernur Malut, Kepala Satpol PP Kabupaten Halmahera Selatan, Satpol PP Malut, Para Narasumber PSPM dan Pejabat Struktural Satpol PP Provinsi Maluku Utara serta beberapa tamu undangan peserta kegiatan.

Ketua Panitia, Yasim Mener dalam sambutanya mengutarakan, Dasar pelaksanaan Kegiatan yang digelar pihaknya,  merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas, Peraturan menteri dalam negeri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pengelolaan keuangan daerah.

“Serta peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Maluku Utara dan Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 59 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku Utara serta Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2024,” Ujar Yasim Mener sebagaimana dalam keterangan Persnya yang diterima MalutDaily.com, Sabtu (8/6).

Baca Juga :  Wabup Batu Bara Ajak Guru Bersatu Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Perangi Narkoba
Foto Istimewa: Nampak Hadir Kepala Satpol PP Maluku Utara dan Jajaran dan Kepala Satpol PP Halmahera Selatan dan Jajarannya.

Dijelaskan Yasim, Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan dimaksud, merupakan bagian dari upaya peningkatan pemahaman anggota satuan perlindungan masyarakat dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Selain itu, juga melakukan peningkatan koordinasi dan Kerja sama dalam Penanganan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

“Sasarannya adalah upaya kita untuk meningkatnya pemahaman dan pengetahuan Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat serta terwujudnya ketenteraman dan ketertiban umum pada pemilihan kepala daerah tahun 2024,” Terang Yasim.

Menurutnya, output kegiatan ini agar dapat terlaksananya kegiatan PSPM dalam rangka Ketenteraman dan Ketertiban masyarakat dan tersusunnya lPemberdayaan Perlindungan Masyarakat dalam rangka Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat serta Terwujudnya Ketentraman dan ketertiban umum dilingkungan masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian Dampingi Menko Pangan Zulhas Panen Padi di Sei Balai

Dikesempatan yang sama, Ketua Panitia menuturkan, Kegiatan sosialisasi penegakan Perda dan Perkada yang digelar SATPOL PP Malut ini, dilaksanakan selama 2 hari yakni tanggal 7 s/d 8 Juni tahun 2024 dengan Jumlah Peserta sebanyak 100 peserta yang terdiri dari anggota satuan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan, Satpol PP Provinsi Maluku Utara dan Satpol PP Kabupaten Halmahera Selatan.

“Sementara Narasumber pada Kegiatan Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat Dalam Rangka Ketenteraman dan Ketertiban Umum, berasal dari Satpol PP Malut Polres Halmahera Selatan, KPU Halmahera Selatan dan Bawaslu Halmahera Selatan,”Tuturnya.

Sementara itu, Ketua Satpol PP Malut yang mewakili Pj Gubernur saat membuka kegiatan mengatakan, Satpol PP dibentuk untuk menegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Kegiatan ini merupakan perangkat Daerah yang mempunyai peran sangat penting dan strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik di Daerah.

Sehingga untuk menjamin terlaksananya tugas Satpol PP dalam penegakan perda dan perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat perlu dilakukan peningkatan baik dari sisi kapasitas kelembagaan maupun peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia.

Baca Juga :  Sinergi Bupati Baharuddin dan Menko Pangan Zulkifli Hasan, Dorong Ekonomi Desa dan Kesejahteraan Masyarakat

Hal itu dilakukan, Sambung dia, agar dapat memberikan kontribusi terus menerus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai upaya membantu adanya kepastian hukum dan memperlancar proses pelaksanaan pembangunan di daerah.

“Penugasan anggota satuan perlindungan masyarakat telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan trantibum linmas, terdapat sebanyak 9 tugas dan fungsi  bagi anggota satuan perlindungan masyarakat yang sala satunya membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum,”Terangnya.

Ia pun menghimbau, kepada seluruh jajaran satuan Polisi Pamong Praja dan Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat agar senantiasa melakukan beberapa hal penting.

“Diantaranya, satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan masyarakat diharapkan selalu bersinergi untuk memelihara dan melakukan penanganan gangguan trantibum dalam mengawal seluruh agenda pemerintah daerah termasuk  pada pemilihan kepala daerah pada tahun 2024,

“Selain itu Anggota Satuan perlindungan masyarakat diharapkan selalu bekerja sama dengan aparatur desa untuk secara bersama-sama menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, ” Pintanya mengakhiri .(red).

 

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow