DaerahMaluku UtaraPemerintahan

Resmi Mengeluarkan Surat Edaran, Bupati Halsel: Terus Berlakukan Pembatasan Dan Penerapan Prokes Di Setiap Pintu Masuk

166
×

Resmi Mengeluarkan Surat Edaran, Bupati Halsel: Terus Berlakukan Pembatasan Dan Penerapan Prokes Di Setiap Pintu Masuk

Sebarkan artikel ini

LABUHA, PilarAktual.com – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Usman Sidik juga selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Halsel. Resmi mengeluarkan surat edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan dan Penerapan Protokol Kesehatan di seluruh Fasilitas umum di setiap pintu masuk wilayah Halmahera Selatan.

Surat edaran ini dikeluarkan bupati Halsel, karena saat ini telah ditemukan varian baru Virus Covid-19 yang berasal dari luar Negeri, sehingga perlu diterapkannya Protokol bagi pelaku perjalanan. Hal ini dilakukan disebabkan jumlah kasus terkonfirmasi Positif di Kabupaten Halsel terus meningkat.

“Tujuan dari surat edaran ini untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, serta meningkatkan protokol kesehatan terutama diarea publik, serta bagi pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah Kabupaten Halsel,” kata Bupati Halsel kepada Wartawan, Selasa (15/6/2021).

Bupati Halsel juga menuturkan, Adapun pelaku perjalanan dari luar Negeri baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh satuan gugus tugas penanganan Covid19.

Baca Juga :  Sekda Iksan Pangalima Pimpin Upacara Hari Santri 2026 di Boltim

Kemudian Untuk Perjalanan Internasional, Sambung Bupati Halsel, akan melanjutkan perjalanan ke Wilayah Halsel harus memiliki hasil RT-PCR setelah melewati masa karantina selama 5 hari. Baru pelaku diwajibkan melakukan uji Sweb antigen dipintu masuk wilayah Kabupaten Halsel dengan biaya sendiri.

“Jika berada di Wilayah Kabupaten Halsel dan pelaku mendapatkan gejala ataupun mengalami gangguan kesehatan dan setelah dilakukan pemeriksaan medis dan ternyata positif Covid-19 maka di berikan fasilitas kesehatan dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah Daerah, sedangkan untuk WNA dengan Biaya sendiri,” Ujarnya.

Untuk pelaku Perjalanan Domestik yang masuk ataupun kelaur di Wilayah Kabupaten Halsel anatar Provinsi wajib memiliki hasil Sweb Antigen maksimal 2×24 Jam setelah surat keterangan dikeluarkan. Sementara untuk pelaku Perjalanan Dalam provinsi hanya menggunakan rapid test atau surat keterangan sehat dari otoritas yang berkompeten, perjalan tetap mematuhi Protokol 3M, Memaki Masker, Mencuci Tangan, serta Menjaga Jarak.

Baca Juga :  Wabup Batu Bara Ajak Guru Bersatu Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Perangi Narkoba

Khususnya bagi Pelaku usaha Jasa Tranportasi Laut, Darat maupun Udara, lanjut Bupati Halsel, Terus memastikan awak penumpang serta pekerja dalam keadaan sehat sebelum bekerja, dan melakukan uji Sweb secara berjalan karena memiliki potensi tertular yang lebih tinggi dibanding masyarakat umum lainnya.

“Terus memberlakukan sosial distancing/ jaga jarak (Memberikan tempat duduk berjarak atau ranjang berjarak), dan mewajibkan dan mamastikan semua menggunakan masker secara benar. Selain itu menyediakan handasaniteizer dan fasilitas cuci tangan dengan sabun dimungkinkan, serta melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala ada alat transportasi serta menyediakan tempat sampah dan menjaga kebersihan selama perjalanan.

Bupati Halsel Usman sidik mengatakan bahwa seluruh pintu masuk ke Halsel agar diperketat, dan wajib mengantongi persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Ronald Kandoli Salurkan Bonus Atlet Rp300 Juta

“Bagi siapapun yang melanggar surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perindang-undang yang berlaku, dan untuk pelaku usaha yang kedapatan melanggar secara berulang akan dilakukan teguran keras dengan pencabutan izin usaha sesuai tingkat pelanggaran”. Tegas Bupati Halsel.

Bupati juga meminta kepada otoritas pelabuhan Bastiong Ternate untuk melakukan pengetaatan Protkes yang sama di pelabuhan keberangkatan ke Babang maupun ke pelabuhan Kupal. (Red)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow