Boltim, PilarAktual.com – Ratusan warga dari Desa Bukaka dan Desa Buyat Bersatu menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) pada Kamis, 12 Juni 2025.
RDPU tersebut menjadi ajang bagi masyarakat untuk menyuarakan kekhawatiran terkait aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Kutai Surya Mining (KSM) di Hutan Garini, Kecamatan Kotabunan.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Boltim, Medy Lensun, dihadiri sejumlah anggota dewan lainnya seperti Sadikin Mamonto, Rahman Salehe, Lam Matiala, Richi Hadji Ali, Kader Bachmid, Reevy Lengkong, dan Wahyudi Daumpung.
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa PT KSM telah beroperasi di Hutan Garini tanpa izin resmi sejak berakhirnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut pada 2016.
Steven Kumanit, Kepala Bidang di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Utara, mengungkapkan bahwa PT KSM tidak lagi memiliki izin setelah IUP-nya habis pada tahun 2016.
“Setelah itu, mereka tidak pernah memperbaharui izin mereka,” jelasnya.
Rizal Burase, Kepala UPT Wilayah II Kabupaten Boltim dan Kabupaten Bolsel di Dinas Kehutanan Provinsi Sulut, menegaskan bahwa kegiatan PT KSM di wilayah tersebut ilegal karena tidak ada salinan izin pinjam pakai hutan yang diterima dari Kementerian Kehutanan. “Aktivitas mereka jelas melanggar aturan,” kata Rizal.
Meski demikian, meskipun kegiatan PT KSM dianggap ilegal, perusahaan tersebut diduga masih melanjutkan operasinya di kawasan hutan yang dilindungi. Pada 7 Juni 2025, Sangadi (Kepala Desa) Buyat Bersatu bersama beberapa warganya mengunjungi mess PT KSM dan menemukan keberadaan sebelas warga negara asing asal China.
Tak hanya itu, alat berat dan sejumlah peralatan tambang terparkir di lokasi, dengan pemandangan hutan yang dibabat untuk keperluan pembangunan fasilitas.
Warga setempat, Wira Suma, mengungkapkan bahwa kondisi di lapangan sangat memprihatinkan.
“Kami meminta agar pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah, DPRD, dan Kepolisian, turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi di sana,” ujarnya.
Medy Lensun, Wakil Ketua DPRD Boltim, menyatakan bahwa tindak lanjut dari RDPU ini akan segera membentuk tim terpadu yang terdiri dari berbagai pihak terkait, seperti Komisi Dua DPRD, Kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas PMPTSP Provinsi, serta Inspektur Tambang.
āKami akan bergerak cepat ke lapangan untuk melakukan pengecekan,ā tegas Medy.
Selain itu, DPRD juga berencana mencari solusi terkait dampak sosial dan ekonomi yang dihadapi oleh masyarakat sekitar.
Masyarakat Desa Bukaka dan Buyat Bersatu berharap agar masalah ini segera ditangani dengan serius oleh pihak berwenang agar kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang ditimbulkan tidak semakin meluas. (*)
















