MALUT,- PilarAktual.Com – Pekerjaan proyek di kepulauan makian nampaknya menjadi lahan empuk untuk pejabat dan kontraktor di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.
Bagaimana tidak, hampir semua pekerjaan proyek miliaran rupiah di kecamatan makian selalu menjadi temuan pemeriksaan BPK itu sendiri. Dimulai dari RS Pratama yang menjadi temuan Rp. 1 miliar sekian, hingga jalan lingkar hotmix pulau makian dengan pagu Rp. 7.748.350.489.41,- tu sendiri.
Pasalnya, di ketahui, pekerjaan jalan yang dikerjakan oleh CV. Delta dengan nomor, Kontrak Nomor 620/24/SPP-PPJJ/DPUPR-HS/DAU/2023 tanggal 11 April 2023 dengan nilai sebesar Rp7.748.350.489,41 setelah PPN. dan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak selama 240 hari kalender (11 April s.d. 8 Desember 2023). kembali menjadi temuan oleh BPK itu sendiri.
Dalam hasil temuan tersebut, BPK menemukan, adanya Keterlambatan Penyelesaian atas Pekerjaan Pembangunan Jalan Pulau Belum Dikenakan Denda Keterlambatan Minimal Sebesar Rp608.045.203,06,- .
Padahal, Kontrak tersebut telah dilakukan tiga kali perubahan melalui Addendum, dengan Kontrak Nomor 620/24/ADD-CCO/SPP-PPJJ/DPUPR-HS/DAU/2023, tanggal 27 April 2023 mengenai perubahan kuantitas pekerjaan atau pekerjaan tambah kurang namun tidak mengubah nilai harga kontrak awal.
Dimana, Addendum kontrak Nomor 620/24/ADD-01WAKTU/DPUPRHS/DAU/2023 tanggal 8 Desember 2023 atas Perpanjangan Pelaksanaan Pekerjaan terhitung sejak tanggal 8 Desember s.d 31 Desember 2023, dan Addendum Kontrak Nomor 620/24/ADD-PKI/DPUPR-HS/DAU/2023 atas Pemberian Kesempatan Pekerjaan terhitung sejak tanggal 1 Januari s.d. 17 Februari 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen Laporan Kemajuan Progress Pekerjaan (LKPP) per 31 Desember 2023, oleh BPK Perwakilan Maluku Utara, diketahui bahwa progress pekerjaan baru mencapai 35,64% atau sebesar Rp2.457.745.781,84 (sebelum PPN). Sehingga terdapat kekurangan pekerjaan sebesar 64,36% atau Rp4.438.286.153,74 (sebelum PPN).
Olehnya itu, Hingga akhir pemeriksaan berakhir pada 16 Mei 2024 atas pekerjaan tersebut belum terselesaikan 100%. Sehingga terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 137 hari (1 Januari s.d. 16 Mei 2024).
Terhadap keterlambatan penyelesaian sisa pekerjaan tersebut, PPK menerangkan belum mengenakan denda keterlambatan minimal sebesar Rp608.045.203,06 ((1/1000) x Rp4.438.286.153,74 x 137 hari keterlambatan)).
Atas permasalahan tersebut pihak penyedia menyatakan bersedia mempertanggungjawabkan denda tersebut dengan menyetorkan ke kas daerah.
Sementara itu, Kadis PU-PR Halsel, dikonfirmasi mengaku, pekerjaan tersebut akan kembali dikerjakan di tahun 2025 sesuai dengan kontrak yang disepakati.
“Kenapa kami memilih untuk tidak memutus kontrak karena pekerjaan harus dituntaskan, karena ini menyangkut hajat masyarakat itu sendiri sebagai kebutuhan transportasi,”ujarnya.
Ditahun 2024 pihaknya mengerjakan pekerjaan segmen tiga meliputi jalan menuju desa ploili dan sekitarnya. sehingga segmen dua yang meliputi dalam kota mengalami keterlambatan material yang berakibat pekerjaan tidak berjalan. Namun pihaknya memastikan ditahun 2025 dilanjutkan sesuai dengan kontrak itu sendiri.
“Intinya anggaran yang belum dikerjakan akan dimasukkan kembali dan diselesaikan sesuai dengan petunjuk BPK itu sendiri,”ujarnya.(Red)
















