Kalbar

Polsek Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya Amankan Satu Orang Pria Pengedar Narkotika Jenis Sabu- Sabu

251
×

Polsek Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya Amankan Satu Orang Pria Pengedar Narkotika Jenis Sabu- Sabu

Sebarkan artikel ini

Kubu Ray, PilarAktual.Com – Polsek Batu Ampar berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu sabu di wilayah Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya. Pelaku berinisial DL (30) asal Desa Sungai Besar.

DL ditangkap personil Polsek Batu Ampar jajaran Polres Kubu Raya di rumahnya Desa Sungai Besar Kecamatan Batu Ampar pada Rabu 16 November 2022 sekira jam 19.30 Wib

Kapolsek Batu Ampar IPDA Freddy Surya Purnama, S.H., M.H menerangkan kronologis penangkapan pelaku, penangkapan ini berawal dari laporan warga kepada Bhabinkamtibmas polsek batu ampar, selanjutnya mendapatkan informasi tersebut kami melakukan penyelidikan, terangnya

“ Pada saat melakukan penggerebekan DL sempat melarikan diri dengan cara menceburkan dirinya ke sungai dan membuang tas selempang yang pada saat itu digunakannya, namun atas kesigapan personil DL beserta tasnya dapat kami amankan, jelas Freddy diruang kerjanya, Jumat (16/12/22).

Baca Juga :  Klarifikasi Polemik Dana Revitalisasi SDN 39 Sungai Raya, Pihak Sekolah Sebut Papan Anggaran Hanya Tampilkan Biaya Konstruksi

Pada saat membuka tas pelaku yang disaksikan ketua Rt dan warga setempat didapati tas tersebut berisikan 1 (satu) plastik transparan yang diduga narkoba jenis sabu sabu, uang sejumlah RP.567.000,- (lima ratus enam puluh tuju ribu rupiah), 1 (satu) buah jam tangan merk Casio, 1 (satu) buah jam tangan merk Curren, 1 (satu) buah pipa kaca, dan 2 (dua) buah korek api gas warna biru.

“ Saat di interogasi DL mengaku bahwa barang tersebut miliknya, tersangka pun mengakui bahwa penjualan narkoba jenis sabu sabu tersebut bisa dibayar dengan menggunakan barang seperti jam tangan dan handphone, selanjutnya tersangka akan menjual kembali barang tersebut dan hasilnya akan dibelikan narkoba ke daerah Beting kemudian di sabu sabu tersebut dijual kembali sesuai pesanan, katanya.

Baca Juga :  Jasa Raharja Perkuat Kolaborasi Keselamatan Transportasi Hadapi Nataru 2026/2027

Keuntungan tersangka dari menjual barang haram tersebut mulai dari RP. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) sampai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Tersangka dan barang bukti berupa 1 buah tas yang berisikan 1 (satu) plastik transparan yang diduga narkoba jenis sabu sabu seberat 0.05 gram, uang sejumlah RP.567.000,- (lima ratus enam puluh tuju ribu rupiah), 1 (satu) buah jam tangan merk Casio, 1 (satu) buah jam tangan merk Curren, 1 (satu) buah pipa kaca, dan 2 (dua) buah korek api gas warna biru kami serahkan ke Sat Narkoba Polres Kubu Raya untuk dilakukannya Penyidikan lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain di Kecamatan Batu Ampar, ungkap Freddy.

Baca Juga :  Polres Ketapang Terima Tim Itwasda Polda Kalbar dalam Audit Kinerja Tahap II TA 2026

Akibat perbuatannya DL mendekam di Jeruji besi Polres Kubu Raya dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (Mia/ Polres Kubu Raya)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow