Kalbar

Polresta Pontianak Gagalkan Pengiriman Narkotika Jenis Sabu Dan ekstasi Di Pelabuhan Dwikora

376
×

Polresta Pontianak Gagalkan Pengiriman Narkotika Jenis Sabu Dan ekstasi Di Pelabuhan Dwikora

Sebarkan artikel ini

Pontianak, PilarAktual.Com – Jajaran Polresta Pontianak melalui Sat Resnarkoba Polresta Pontianak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 4 Kg sabu yang akan dikirim ke Pulau Jawa melalui jalur laut di Pelabuhan Dwikora Pontianak, ini penjelasan Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi saat memimpin Press Release di aula Mapolresta Pontianak, Senin (31/07/23)

Dari kasus tersebut, Kepolisian mengamankan seorang pria berinisial D yang merupakan warga asal Jember.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan pada sabtu 29 Juli 2023 pukul 11.00 WIB.

Saat itu dikatakan Adhe anggota Polsek Dwikora yang sedang berjaga mendapat laporan dari petugas keamanan Pelabuhan (Satpam) yang mendapati adanya seorang dengan bawaan yang sangat mencurigakan.

Baca Juga :  Operasi Patuh Kapuas 2026 Dimulai, Polres Kubu Raya Kedepankan Edukasi Bukan Sekadar Tilang

Ketika ditanyai petugas, orang tersebut mengaku membawa mesin, namun setelah petugas melakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 bungkus serbuk putih yang diduga Sabu, tersangka inisial D dengan barang bukti kurang lebih 4.007,6 kg sabu, 10 butir ekstasi. terang Adhe

Dari penangkapan D, petugas kemudian melakukan pengembangan, dan terkuak bahwa D sebelumnya ke Kota Pontianak bersama seorang temannya yang telah lebih dulu berangkat menggunakan kapal menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Kemudian, Polresta Pontianak berkoordinasi dengan Polda Jateng, dari penyelidikan, jajaran Polda Jateng berhasil mengamankan seorang pria berinisial I dengan barang bukti 4 kg sabu.

Dari pemeriksaan, diketahui bahwa D dan I sebelumnya bersama berangkat dari Jember, Jawa Timur menuju Semarang Provinsi Jawa Tengah, kemudian keduanya menggunakan pesawat menuju Kota Pontianak.

Baca Juga :  Kapolresta Pontianak Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Pelabuhan Dwikora

Di Pontianak, para tersangka mengambil satu tas di depan sebuah minimarket yang berisi 8 paket sabu asal Malaysia lalu membaginya dalam 2 tas.

Setelah itu, tersangka I lebih dulu berangkat menggunakan Kapal, dan setelahnya D menggunakan Kapal yang berbeda, namun tertangkap. Pungkas nya

( Mia)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow