LABUHA,PilarAktual.com – Warga Desa Sumae, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mempertanyakan aktivitas pengambilan tanah secara ilegal di Desa Sumae.
Pengambilan tanah secara ilegal di Desa Sumae, diketahui untuk kepentingan penghijauan di lokasi Tambang PT. Harita Nickel di Pulau Obi.
Menurut pengakuan warga, aktivitas pengambilan tanah menggunakan exsavator sudah berlangsung kurang lebih satu bulan, bahkan tanah yang dikeruk menggunakan exavator ditampung di belakang desa Sumae, kemudian diisi ke dalam karung.
“Sesuai keterangan para pekerja, tanah yang di isi ke dalam karung sudah sekitar 200 karung. Tanah tersebut kemudian akan dibawa ke Obi menggunakan kapal,”ungkap warga yang meminta namanya tidak dipublikasi, Rabu (24/6/2026).
Warga tersebut menjelaskan, tanah yang diambil merupakan tanah permukaan yang digali dengan kedalaman kurang lebih 10 centi meter. Lokasi tanah yang diambil merupakan lokasi milik Daud salah satu warga Desa Amasing, bahkan diketahui pengambilan tanah tersebut tanpa izin resmi dari pemerintah dan beresiko mengalami dampak lingkungan.
“Kita sudah konfimasi ke pak Kades, tapi pak Kades mengaku tidak mengetahui aktivitas pengambilan tanah. Jika pemerintah desa juga tidak mengetahui, maka aktivitas tersebut dilakukan secara ilegal. Kami meminta pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Halsel segera turun tangan menghentikan aktivitas pengambilan tanah di desa Sumae,”jelasnya.
Warga tersebut juga mengaku, sesuai keterangan para pekerja di lokasi pengambilan tanah tersebut, tanah yang diambil untuk kebutuhan penghijauan di lokasi tambang PT. Harita sebanyak 600 ton dan saat ini sudah terisi sebanyak 200 ton.
“Tanah tersebut akan di bawa ke pelabuhan Desa Belang-belang, kemudian diangkut menggunakan kapal menuju pelabuhan PT. Harita Nickel Pulau Obi,”akunya.
Sementara Kepala Desa (Kades) Belang-belang Suaib Yunus ketika dikonfirmasi mengaku, dirinya mendengar informasi akan ada pemuatan tanah melalui pelabuhan desa Belang belang dan saat ini pihaknya telah memerintahkan stafnya untuk berjaga jaga, jika tidak ada izin, maka aktivitas pemuatan dihentikan.
“Setidaknya ada pemberitahun resmi dan ada asas manfaat yang diberikan ke desa, jika tidak aktivitas pemutan lewat pelabuhan Desa Belang belang tidak bisa di izinkan,”tegasnya.
Terpisah Kades Sumae, Sumitro Amin menegaskan dirinya tidak pernah diberitahu soal pengambilan tanah di Desa Sumae. Dirinya hanya tau, jika di lokasi tersebut pemilik lahan membuat kebun.
“Nanti dari Polres turun ke lokasi, baru saya tau jika ada aktivitas pengambilan tanah. Tanah yang diambil informasinya di bawa ke PT. Harita untuk kegiatan penghijauan,”pungkasnya. (tim/red)
















