Mitra, PilarAktual.com – Keluhan warga soal kebisingan knalpot brong akhirnya mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian.
Kapolres Minahasa Tenggara (Mitra) AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K, M.Han, menginstruksikan seluruh jajarannya untuk bergerak cepat menertibkan penggunaan knalpot yang tidak sesuai aturan tersebut.
Instruksi itu langsung ditindaklanjuti Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mitra. Pada Rabu (3/9/2025), jajaran Sat Lantas yang dipimpin AKP Nicky Pondalos menggelar razia di wilayah Ratahan.
Fokus utama razia adalah kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang masih menggunakan knalpot brong.
“Razia ini kami lakukan untuk menindaklanjuti perintah Kapolres sekaligus merespons keluhan masyarakat terkait gangguan kebisingan yang ditimbulkan knalpot brong,” jelas AKP Nicky Pondalos.
Pantauan di lapangan, personel Sat Lantas disebar ke beberapa titik rawan di pusat kota Ratahan. S
etiap kendaraan yang melintas diperiksa, khususnya sepeda motor yang sering dimodifikasi dengan knalpot bising.
Pengendara yang terbukti melanggar langsung dikenakan sanksi tilang dan knalpot brong disita.
“Penindakan ini kami lakukan agar ada efek jera. Tidak hanya tilang, knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kami amankan,” tegas Pondalos.
Razia tersebut menjadi bagian dari operasi dan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, serta patroli (turjawali) rutin yang digencarkan Polres Mitra.
Tujuannya untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang sering terganggu dengan suara bising di malam maupun siang hari.
Menurut AKP Nicky Pondalos, aturan soal kelayakan knalpot sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 285 ayat (1) disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Jika melanggar, pengendara dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda administratif.
Selain melakukan penindakan, polisi juga memberikan edukasi kepada masyarakat.
Pengendara diimbau agar tidak lagi menggunakan knalpot brong yang hanya menambah kebisingan, mengganggu pengguna jalan lain, bahkan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Kami harap warga lebih sadar. Bukan hanya demi kenyamanan bersama, tapi juga untuk keselamatan di jalan raya,” tambah Pondalos.
Aksi cepat Polres Mitra ini mendapat sambutan positif dari warga.
Beberapa warga menilai keberadaan knalpot brong selama ini membuat suasana lingkungan tidak nyaman, terutama di malam hari.
“Kalau ada razia seperti ini, kami merasa lebih tenang. Tidur pun bisa lebih nyenyak tanpa suara bising motor,” ujar Yanti, salah seorang warga Ratahan.
Hal senada disampaikan oleh warga lainnya. Menurut mereka, suara bising knalpot brong tidak hanya mengganggu telinga, tetapi juga membahayakan pengendara lain karena bisa mengejutkan pengguna jalan.
Kasat Lantas memastikan bahwa penindakan knalpot brong tidak berhenti sampai di sini. Razia akan terus digelar secara rutin di titik-titik strategis.
“Ini bukan kegiatan sesaat. Kami akan terus lakukan razia secara berkelanjutan agar Minahasa Tenggara bisa lebih nyaman, bebas dari kebisingan knalpot brong,” tegas Pondalos.
Dengan langkah tegas ini, Polres Mitra berharap masyarakat semakin sadar pentingnya tertib lalu lintas. Penggunaan knalpot standar bukan hanya soal aturan, tapi juga bentuk kepedulian terhadap kenyamanan bersama.
















