MinselPemerintahan

Polres Minsel Amankan Tersangka Kasus Penganiayaan di Mopolo Esa

183
×

Polres Minsel Amankan Tersangka Kasus Penganiayaan di Mopolo Esa

Sebarkan artikel ini

Minsel, Pilaraktual.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan mengamankan tersangka tindak pidana penganiayaan yang terjadi di jalan raya perkebunan Desa Mopolo Esa, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Tersangka seorang lelaki berinisial RR alias Tui (23), bertempat tinggal di Desa Mopolo, Kec. Ranoyapo; dan korban lelaki Kevin Seko (18), warga Desa Mopolo Esa, Kec. Ranoyapo.

Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK; yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn mengungkapkan bahwa tersangka saat ini telah resmi ditahan.

“Tersangka RR alias Tui saat ini telah resmi ditahan atas kasus penganiayaan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/05/III/2023/SPKT/Sek-Ryp/Polres Minsel/Polda Sulut tanggal 14 Maret 2023,” ungkap Iptu Lesly saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/03/2023).

Baca Juga :  PT ASA Serahkan 20 Rumah Relokasi di Kotabunan, Warga Dapat Modal Usaha Rp 10 Juta

Diketahui peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin malam (13/03//2023) sekira pkl. 21.30 wita.

Kronologis kejadian berawal saat korban bersama temannya mengendarai sepeda motor bergerak dari Desa Mopolo Esa menuju Desa Pontak. Saat melintas di jembatan jalan raya kompleks perkebunan Desa Mopolo Esa, berpapasan dengan sepeda motor yang dikendarai tersangka dari arah Desa Pontak menuju Desa Mopolo.

“Korban mengira pengendara sepeda motor yang berpapasan di jalan itu temannya sehingga korban berteriak memanggil namun ternyata itu adalah tersangka. Tersangka merasa tersinggung atas teriakan korban, kemudian datang menghampiri dan langsung memukul korban,” terang Kasat Reskrim.

Akibat penganiayaan ini korban mengalami luka pecah di bibir bagian bawah dan beberapa gigi copot serta mulut mengeluarkan darah. “Usai menerima laporan, kami melakukan visum korban, mengamankan tersangka, pemeriksaan saksi, korban dan tersangka, gelar perkara, serta melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses penyidikan,” pungkas Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Wabup Syafrizal Apresiasi Prestasi Tim Futsal Batu Bara dan Siap Dukung Berlaga di Tingkat Nasional

 

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow