Kubu Raya,Pikaraktual.Com
Pengungkapan kasus pembunuhan oleh polres Kubu Raya dengan TKP Parit gaduk Desa Mega Timur Kecamatan Sei Ambawang menjadi momentum Kapolres baru AKBP JERROLD H.Y KUMONTOY, S.I.K,Selasa 10/8/21.
Giat Press release Di Pimpin langsung oleh Kapolres Kubu Raya AKBP JERROLD KUMONTOY,S.I.K di dampingi Kasat Reskrim AKP Jatmiko, Kabagops AKP Indra, Kasat Narkoba Robert MT. Damanik, SH.MH serta jajaran Polres Kubu Raya serta Media cetak,TV,online,elektronik,kegiatan tersebut tidak terlepas dari aturan Protokol Kesehatan.
Kasus terjadi pembunuhan yang di ungkap Polres Kubu Raya adalah kasus dugaan tindak Pidana pembunuhan berencana pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekira pukul 18.30.
Pembunuhan berencana tersebut terhadap korban atas nama Holil yang direncanakan pada hari Minggu tanggal 25 Juli 2021 yaitu ada enam tersangka Mrid, Hjir, Moh, Ajis alias Asis, Mrud, Fry. Dari enam orang tersangka lima orang sudah di tangkap satu masih dalam buronan, namun sudah kita ketahui keberadaannya “ujar Kapolres.
Dugaan kronologis perselingkuhan,
yaitu Perselingkuhan di duga dirumah sdr Moh, yang dilakukan korban. An. Holil dengan sdri Amriyeh (istri dari Mariden).
Tersangka Maridin yang Cemburu akibat perbuatan istri nya dengan korban, kemudian berniat untuk memberi Pelajaran kepada Korban. Lalu memerintah kan Sdr, Haijir untuk mencari orang yang bisa dipercaya, untuk melakukan Eksekusi terhadap korban dengan Imbalan sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah)
Kemudian pada hari Kamis tanggal, 29 Juli 2021, sekira pukul 18.00.Wiba tersangka Haijir, Ajis Alias Asis, dan Marudin Alias Udin membuntuti korban yang sedang dalam perjalanan pulang bekerja dari Jalan 28 Oktober, sampai di jalan Parit gaduk Desa Mega Timur dimana pada saat itu situasi jalan sedang sepi dan dalam keadaan Gelap.
Tersangka Marudin Alias Udin, yang berboncengan dengan tersangka Ajis Alias Asis, sudah mengintai dan membuntuti, hingga ditempat yang sepi langsung membacok korban sebanyak dua kali dengan senjata menggunakan Celurit Panjang kurang lebih 50 Cm di bagian tangan dan bagian dada korban, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Adapun barang Bukti yang diamankan Oleh Sat reskrim Polres Kubu Raya. Adalah 1 buah Celurit warna Silver, gagang kayu warna hitam, panjang sekitar 50.Cm . Milik tersangka Marudin. Alias Udin,1 unit Motor Supra warna Abu abu, 1 unit motor Aerox warna silver. (motor korban).
Pasal pembunuhan ini, tersangka Marudin (alias Udin) dan Ajis (Alias Azis), dikenakan Pasal 340.Subsider 338 KUHP pembunuhan berencana, dengan hukuman se umur hidup, “Pungkas Kapolres Kubu Raya.(Mia)
















