Kalbar

Polisi Ciduk Residivis Narkoba yang Kembali Jualan Sabu di Kubu Raya

248
×

Polisi Ciduk Residivis Narkoba yang Kembali Jualan Sabu di Kubu Raya

Sebarkan artikel ini

KUBU RAYA, PilarAktual.Com- Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menangkap seorang pria penjual narkoba berinisial JS (56) warga Kabupaten Kubu Raya. JS ditangkap petugas di kediamannya di Kecamatan Batu Ampar beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 0,22 gram yang dikemas dalam kertas timah rokok.

Saat penangkapan pada Rabu (08/5) Pukul 21.00 Wib, JS tak dapat berkutik, ia pun pasrah setelah barang bukti tersebut ditemukan petugas di dalam kocek celana sebelah kirinya. Saat diinterogasi JS mengakui bahwa barang tersebut miliknya.

Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, S.H, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menerangkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga, bahwa adanya seorang pria paruh baya menjual sabu di daerah Padang Tikar dan Batu Ampar, diketahui JS ini ternyata residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar dari Lapas Mempawah dan masih dalam masa pengawasan.

Baca Juga :  Cegah Karhutla Meluas, Kapolres Ketapang Patroli Udara Pantau Wilayah Rawan

” Pelaku ini baru keluar dari Lapas Mempawah dan masih dalam masa percobaan, pelaku ini diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba di kediamannya atas dasar informasi warga dan penyelidikan mendalam, narkoba itu di ketemukan di kocek sebelah kiri celana pelaku, dan sabu itu dikemas di dalam kertas timah rokok,”kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (27/5).

Pelaku mengakui, bahwa ia membeli barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AK di Kabupaten Kubu Raya sebanyak satu gram, seharga Rp.800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah), kemudian sabu tersebut dipecah menjadi 10 paket hemat dan satu paket hemat tersebut JS jual seharga Rp.200.000,-(Dua Ratus Ribu Rupiah).

” Pengakuan JS yang saat ini sudah ditetapkan selaku Tersangka Pengedar Narkoba ini, ia membeli barang haram itu dari pria berinisial AK sebanyak satu gram seharga Rp.800.00, untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, ia memecah sabu tersebut menjadi 10 paket hemat yang dikemas didalam plastik klip transparan warna putih dan JS menjual satu paket seharga Rp.200.000,- dan dari penjual tersebut JS akan menerima keuntungan sebesar Rp.1.200.000,-(Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah),”terang Ade.

Baca Juga :  Polsek Tumbang Titi Bersama TNI dan Warga Padamkan Karhutla di Desa Batu Tajam

” Saat ini Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk menangkap pemilik sabu tersebut, dan dalam hal ini kami mohon doa dan dukungan masyarakat,”pungkasnya.

Ade menegaskan, JS sudah menjual delapan paket tersebut di Kecamatan Batu Ampar dan Padang tikar, namun barang tersebut belum dibayar, petugas pada saat penangkapan berhasil mengamankan barang bukti du paket hemat sabu beserta satu handphone.

” Kedelapan paket hemat sabu tersebut sudah dijual JS di daerah Kecamatan Batu Ampar dan wilayah padang tikar, namun sabu tersebut belum dibayar,”ujarnya.

Ade menambahkan, JS mau kembali kedalam lebah hitam dikarenakan tidak mendapatkan pekerjaan setelah ia keluar dari Lapas Mempawah, dengan pikiran yang singkat JS kembali menjual barang haram tersebut guna mendapatkan uang secara singkat.

Baca Juga :  Polres Ketapang Perkuat Penanggulangan Karhutla dengan Pembangunan Sumur Bor Presisi di Kecamatan Muara Pawan

” JS berdalih, ia kembali menjual sabu dikarenakan tidak mendapatkan pekerjaan setelah ia keluar dari Lapas Mempawah beberapa bulan yang lalu, kemudian JS nekat untuk kembali ke pekerjaan lamanya untuk mendapatkan sejumlah uang untuk kebutuhannya sehari-hari. Akibat dari perbuatannya JS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tegas Ade.(Mia/Polres Kubu Raya)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow