Jakarta, PilarAktual.com – Pihak kepolisian telah mengamankan 22 orang terkait penemuan tujuah jasad remaja yang ditemukan tewas mengapung di Sungai Bekasi, dan mereka telah menjalani pemeriksaan tes urine oleh otoritas yang berwenang.
Seorang pejabat urusan humas dari Kepolisian Daerah Metro Jaya bernama Kombas Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa dari 22 orang yang diperiksa tersebut ternyata salah satunya positif menggunakan obat-obatan yang keras.
“Ade Ary mengungkapkan dalam konferensi pers pada Rabl (25 September 2024) bahwa semua orang telah menjalani tes urine dan hasilnya menunjukkan bahwa salah satu dari mereka positif mengandung zat yang termasuk dalam kategori obat-obatan Daftar G seperti Tramadol.”
Ada tiga orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini terhadap kepemilikan senjata tajam setelah mereka diamankan oleh Tim Patroli Perintis Presisi (TP3) Polres Metro Bekasi Kota saat membubarkan kerumunan sekitar 60 orang yang diduga akan terlibat dalam aksi tawuran.
Namun demikian menurut Ade Ary satu individu yang hasil tes urinenya positif tidak termasuk dalam tiga tersangka yang kedapatan membawa senapan tajam.
“Tidak,” tegaskan Ade Ary bahwa dia bukanlah salah satu dari tiga tersangka yang membawa senjata tajam.
Selain menyelamatkan 22 orang dari bahaya yang mengancam mereka, pihak kepolisian juga berhasil menyita beberapa barang bukti seperti 30 sepeda motor, 21 pisau tajam dan 8 unit ponsel.
















