DaerahHukum & KriminalMaluku Utara

Polda Maluku Utara Ungkap Pelaku Pemalsuan PCR ke Luar Daerah

173
×

Polda Maluku Utara Ungkap Pelaku Pemalsuan PCR ke Luar Daerah

Sebarkan artikel ini

TERNATE, PilarAktual.com — Kepala kepolisian Negara Polda Maluku Utara Irjen Pol melalui Dit Reskrimum Polda Maluku Utara menangkap pelaku atas dugaan pemalsuan dokumen berupa surat hasil PCR guna melengkapi persyaratan penerbangan keluar luar daerah.

Hal itu disampaikan Kapolda Malut atau diwakili Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Adip Rojikan, membenarkan prihal tersebut mengatakan,

“Benar Ditreskrimum telah mengamankan pelaku dengan inisial AI yang merupakan salah satu karyawan swasta maskapai penerbangan atas dugaan pemalsuan surat hasil PCR,” Kata Kabid Humas Polda Malut dalam keterangannya, Saptu (14/7/2021)

Kronologis, kejadian berawal dari S yang akan berangkat menuju Jawa menanyakan kepada R apakah bisa dibuatkan PCR tanpa melakukan tes PCR. Kemudian R menghubungi pelaku AI untuk menanyakan jadwal penerbangan pada hari Jumat (12/8) kemarin, inisial R kemudian langsung minta bantu apakah bisa membeli tiket sekalian dengan Hasil PCR, Pelaku inisial AI mengatakan mudah – mudahan bisa dibantu,

Baca Juga :  Polres Mitra Gelar Apel PTDH, Wakapolres Ingatkan Personel Jaga Integritas dan Disiplin

Setelah itu, Pelaku AI menghubungi R untuk mengantar hasil PCR kepada R, kemudian R memberikan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) pada Kamis (11/8) malam sekitar pukul 23.30 WIT.

Adip mengatakan, Pada Hari Jumat (12/8) pagi S mengambil surat hasil PCR tersebut di rumah A yang berada di Kelurahan Toboko, Ternate Tengah dan menggantikan uang sebesar delapan ratus ribu kepada R dan yang bersangkutan langsung menuju Bandara.

“Setibanya di Bandara Sultan Babullah, S diminta untuk menunjukan surat hasil PCR dan diarahkan untuk tes antigen, lalu S di interogasi oleh petugas bandara. Kemudian petugas bandara menghubungi Petugas PT. NHM untuk memastikan hasil PCR tersebut, karena surat tersebut dikeluarkan oleh PT. NHM, namun setelah di kroscek di Posko Karantina PT. NHM surat milik S dinyatakan palsu dan Pelaku A mengakui bahwa surat tersebut dibuat sendiri olehnya,” Ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Mitra Gelar Apel PTDH, Wakapolres Ingatkan Personel Jaga Integritas dan Disiplin

Adip menambahkan, Penyidik Dit Reskrimum Polda Maluku Utara saat ini tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus pemalsuan surat hasil PCR tersebut.

“Untuk itu, kepada seluruh masyarakat Maluku Utara yang akan keluar daerah untuk melengkapi persyaratan yang sudah diatur pemerintah untuk kebaikan kita bersama, jangan melakukan hal-hal yang melanggar hukum,” tandasnya. (Red)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow