LABUHA, PilarAktual.com – Lagi-lagi Tindakan dugaan pengancaman terhadap wartawan kembali terjadi. Tindakan ancaman ini terjadi pada saat wartawan tengah melakukan tugasnya sebagai Jounalist.
Pasalnya, Sala satu Wartawan di media Online SibelaNews. Id, tengah melakukan konfirmasi kepada PJ Kades Desa Kida kecamatan Kayoa kabupaten Halmahera Selatan, sekira pukul 15:00 Wit, pada Tanggal 10 November 2021 kemarin berakhir Acaman.
“Coba berani tulis saya cari dan pukul pa ngana, bahkan melontarkan Kalimat tak senono kepada oknum wartawan yakni “bodok,” Ujar Alif kepada wartawa sembari mengutip kalimat oknum orang yang mengancamnya, Kamis (11/11/2021).
Menurutnya, Sikap yang dilakukan oleh PJ Kades Desa Kida dan kelompoknya, itu sangat melanggar konstitusi dan Peraturan dan Perundang-undang.
“Ini sangatlah bertentangan dengan UU Republik Indonesia (RI) Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2. Tentang kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,” Cetus Alif.
Alif menuturkan, Kejadian bermula saat ia, mencoba mengkonfirmasi melalui via telpon seluler, dirinya hanya mengali sebatas informasi seputar aset Desa yang dibawah dan belum di kembalikan sampai saat ini.
“Sesuda selesai mengkonfirmasi terhadap PJ Kades Gazali Sakka, setelah itu ada yang telpon mengatasnamakan sekertaris Desa Kida langsung mengancam dan menghina serta melecehkan dengan kata-kata yang tidak pantas terhadap dirinya,” Tuturnya.
Olehnya itu, Dirinya selaku Wartawan Biro Halsel Media SIBELANEWS.ID dan beberapa teman-teman pers lainnya berencana akan melaporkan PJ Kades Gazali Sakka di dan oknum yang mengatasnamakan sekertaris Desa di Kepolisian,
” Saya (Alif) berharap agar pihak Kepolisian segera menindak secepatnya kepada Pj Kades Desa Kida atas sikap pengancaman dan penghinaan kepada insan pers. Dan semoga kedepannya nanti tidak akan ada lagi perbuatan serupa ini terjadi,” Pungkas.
Sekedar diketahui, Sehingga berita ini di publis Pj Kades Desa Kida, Masi upaya dilakukan konfirmasi. (Red)
















