PONTIANAK, PilarAktual.Com – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., memimpin Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT. Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kalimantan Barat bersama Komisaris Utama PT. Jamkrida Kalbar, Timotius, S.T., CFC., Crgp., beserta Direksi PT. Jamkrida Kalimantan Barat dan Bupati/Walikota se-Kalbar atau yang mewakili serta beberapa Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemprov. Kalbar terkait di Ruang Rapat Praja 1 Kantor Gubernur Kalbar, Jum’at (19/1/2024).
Agenda ini membahas 3 (tiga) poin utama yakni terkait usulan pengangkatan kembali Komisaris Independen untuk periode ke-2 (2024-2028), usulan rencana perubahan bentuk badan hukum PT. Jamkrida Kalbar menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Jamkrida Kalbar dan terakhir membahas usulan penambahan Komisaris dan Direksi PT. Jamkrida Kalbar.
Dalam hal ini, Harisson mengatakan terkait usulan perubahan bentuk hukum PT. Jamkrida Kalbar menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) mutlak dilakukan mengingat bahwa saat ini seluruh Pemegang Saham PT. Jamkrida Kalbar terdiri atas Pemerintah Provinsi dan 10 Kab/Kota.
“Untuk mengantisipasi rencana penambahan/penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menyampaikan usulan pembentukan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Jamkrida Kalimantan Barat menjadi Perseroda melalui Propemperda Tahun 2024,” ungkap Pj. Gubernur Harisson.
Selanjutnya, terkait usulan Penambahan Komisaris dan Direksi PT. Jamkrida Kalbar, dirinya menanggapi bahwa memang saat ini beberapa Direksi PT. Jamkrida Kalbar masih menjalankan rangkap tugas.
“Penambahan 1 (satu) orang Direksi ini akan dilakukan melalui seleksi. Seleksi tersebut dilakukan dalam rangka optimalisasi kinerja Direksi dalam menjalankan rencana bisnis dan rencana kerja dan anggaran perusahaan untuk meningkatkan pendapatan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik”, ungkapnya.
Terakhir, dirinya menyampaikan usulan pengangkatan komisaris independen yang masa baktinya akan berakhir pada tanggal 22 Januari 2024.
“Berdasarkan Pasal 27 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, masa jabatan Komisaris paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Oleh karena itu, RUPS Luar Biasa ini akan memutuskan terkait jabatan Komisaris Independen tersebut,” tutup Harisson. (Mia/Tim liputan)
















