LABUHA, PilarAktual.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, waktu dekat dijadwalkan Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada bulan Oktober 2022 mendatang.
Untuk itu, Kepada calon kepala desa incumbent di wajibkan harus mengantongi surat bebas temuan dari Inspektorat. Ini disampaikan kepala DPMD Halsel, Maslan Hi Hasan saat diwawancarai sejumlah awak media di aula kantor Bupati, Selasa, (08/03/2022).
Dijelaskan Maslan, Pilkades serentak yang bakal dihelat di bulan oktober tersebut, sebanyak 180 desa terdiri dari 249 desa tersebar di 30 Kecamatan, Kabupaten Halmahera Selatan.
“Sebanyak 180 desa yang ikut Pilkades serentak di Halsel itu dijadwalkan di bulan Oktober mendatang,” Terang Maslan.
Selain calon incumbent kata Maslan, bagi pegawai ASN guru maupun kesehatan yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkades nanti syaratnya memiliki izin dari atasan ketika ikut mencalonkan diri sebagai kepala desa.
“Untuk pegawai PNS guru dan kesehatan yang mau mencalonkan diri juga dibolehkan dengan catatan memiliki surat izin dari atasan atau instansi terkait,” Ujar Maslan.
Maslan bilang, sesuai instruksi Bupati terkait ASN guru dan tenaga kesehatan yang dilarang mencalonkan diri sebagai kades, itu nanti dilihat perkembangannya.
Sementara itu, dari 180 desa yang akan melaksanakan Pilkades, ada 71 desa yang belum melakukan pemilihan ketua dan anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD). Rencananya pemilihan dilakukan pada Agustus dan September mendatang, setelah itu dilanjutkan persiapan Pilkades.
“Jadi 3 bulan sebelum pelaksanaan pemilihan kepala desa pemilihan BPD di 71 desa sudah harus selesai, sehingga menyiapkan menjemput Pilkades,” Tandasnya. (Br/Red)
















