Maluku UtaraPemerintahan

Permintaan Maaf Secara Terbuka Iksan Subur Atas Rekomendasi KASN

457
×

Permintaan Maaf Secara Terbuka Iksan Subur Atas Rekomendasi KASN

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa: Drs Iksan Subur Spd,M.Si

LABUHA, PilarAktual.com – Menindaklanjuti Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Dr. Iksan Subur,Spd,M.Si sebagai Pejabat Pembina Kepegawai (PPK), menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Rekomendasi KASN terkait pelanggaran sejumlah ASN termasuk Iksan Subur pada momentum pelaksanaan Pilkada serentak yang di laksanakan pada tahun 2020 lalu. Akibatnya Iksan Subur serta sejumlah ASN lingkup Halsel lainnya itu mendapatkan sangsi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Pelanggaran dalam Pilkada ini berawal dari laporan Bawaslu Kabupaten Halmahera selatan kepada KASN terhadap beberapa pegawai negeri sipil. Salah satu pegawai negeri yang di maksud mendapat rekomendasi dari KASN adalah Dr. Iksan Subur, S.Pd, M. Si dengan nomor rekomendasi KASN : R.3229/KASN/10/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 dengan jenis hukuman kategori pernyataan secara terbuka,

Baca Juga :  Buka Festival Sepak Bola U-10, Bupati Batu Bara Tekankan Sportivitas dan Generasi Muda Bebas Narkoba

Rekomendasi KASN di atas telah ditindaklanjuti oleh PPK dalam hal ini bupati Halmahera selatan periode sebelumnya, Bahrain Kasuba dengan nomor surat 1159 tahun 2020 tertanggal 23 november 2020.

Dalam menindaklanjuti hal itu, telah di buat surat pernyataan masing masing ASN salah satunya Dr. Iksan Subur, S.PD, M.Si pada waktu itu yang di masukan lewat Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halmahera selatan.

“Setelah menyampaikan surat terbuka tersebut saya (Iksan) berharap surat pernyataan terbuka ini sudah sampai di KASN sehingga telah dilakukan penghapusan dari portal KASN. Padahal penghapusan ini belum di lakukan oleh KASN yang semestinya bersamaan penghapusan dengan tindak lanjut PPK pada tahun lalu itu,” Tutur Plt. Kadis Kelautan dan Perikanan Halmahera Selatan.

Baca Juga :  Cegah Bentrok Susulan, Dandim 1509/Labuha Perintahkan Patroli Malam di Babang-Sayoang

Untuk itu dikesempatan ini, saya menyampaikan atau mengulang kembali surat pernyataan terbuka sebagai berikut: Saya atas Nama : Dr. Iksan Subur, S. PD, M. Si, NIP : 197306082000031005 pangkat/gol IV/b,

“Menyatakan permohonan maaf atas pelanggaran netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah tahun 2020 yang lalu, dan menyatakan pula tak akan mengulangi perbuatan ini. Surat pernyataan tertulis permohonan maaf ini pernah dibuat pada tahun yang lalu,” Pungkasnya. (red)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow