TERNATE, PilarAktual.com – Perkara dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Penyerobotan yang dilakukan terduga WZI resmi, naik Status dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, pada Jumat (18/06/2021) siang tadi.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Adip Rojikan, mengatakan, Perkara Dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Penyerobotan yang diduga melibatkan pejabat daerah Inisial WZI yang dilaporkan pada 9 Juni 2021 lalu, dengan nomor : LP/B/60/VI/2021/SPKT/POLDA MALUT, resmi naik Status tahap penyelidikan ke penyidikan.
Menurutnya, Hal itu berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk saat gelar Perkara, dari hasil tersebut bahwa, tindak pidana pengelapan dan penyerobotan ini Layak ditingkatkan ke proses Penyidikan sebagaimana yang termuat dalam pasal 372 dan pasal 167 KUHP.
“hasil gelar perkara atas pemeriksaan 9 orang saksi, kemudian menggumpulkan dokumen/surat-surat yang berkaitan dengan hal tersebut, akhirnya penyidik telah berkesimpulan untuk menaikan satu tingkat ke penyidikan,” Ujar Adip.
Diketahui, Inisial WZI dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan dan penyerobotan oleh pelapor Richard Sebastian Sugianto (24) dengan nomor: LP/B/60/VI/2021/SPKT/POLDA MALUT
WZI diduga melakukan pengelapan dan penyerobotan sejak tanggal 29 April 2021 sampai saat ini dengan cara menguasai 4 sertifikat Hak Milik, 4 Unit Ruko, dan 1 unit Rumah milik ibu kandung korban/pelapor. (Red)
















