Kalbar

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke 63 Dan Hut Ke XXIII Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Tahun 2023 Kajati Kalbar Laksanakan Pasar Murah Dan Seminar

308
×

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke 63 Dan Hut Ke XXIII Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Tahun 2023 Kajati Kalbar Laksanakan Pasar Murah Dan Seminar

Sebarkan artikel ini

Pontianak , PilarAktual.Com  –  Pada hari Kamis, tanggal 13 Juli 2023, bertempat basement (lantai dasar) kantor Kejati Kalbar, dilaksanakan kegiatan Bhakti Sosial “ Pasar Murah ” dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 dan HUT XXIII Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Tahun 2023.

Kegiatan Bhakti Sosial “ Pasar Murah ”, dibuka secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Drs. Muhammad Yusuf, SH, MH dan dihadiri oleh Wakajati Kalbar Subeno. SH.MM, Para Asisten, Kabag TU, Koordinator, Kajari Pontianak, Ketua, Pengurus dan Anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Kalbar.
Dalam sambutannya Kajati Kalbar menyampaikan, bahwa kegiatan “ Pasar Murah “, ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Ke-23 Tahun 2023.
Kegiatan Pasar Murah ini sebagai bentuk rasa empati kita kepada masyarakat yang kurang mampu dan merupakan bentuk kepedulian Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Kalimantan Barat untuk hadir ditengah-tengah masyarakat.

Diakhir sambutannya, Kajati Kalbar berharap semoga dengan kegiatan Pasar Murah ini dapat bermanfaat dan dapat meringankan beban ekonomi serta memberikan rasa kebahagian kepada yang menerimanya.

Baca Juga :  Polres Ketapang Terima Tim Itwasda Polda Kalbar dalam Audit Kinerja Tahap II TA 2026

Pada waktu yang sama dan bertempat di lantai 4 kantor Kejati Kalbar, setelah acara kegiatan pasar murah, dalam satu rangkaian kegiatan yang sama, yaitu dalam rangka memperingati HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Ke-23 Tahun 2023, kemudian acara dilanjutkan dengan Seminar yang mengangkat tema “ Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana Yang Merugikan Perekonomian Negara “, dengan narasumber Kajati Kalbar Dr. Muhammad Yusuf, Rektor Universitas Tanjungpura Prof. Dr. Garuda Wiko, S.H., M.Si. dan Rektor Universitas Panca Bhakti Dr. Purwanto, SH, M.Hum.

Kajati Kalbar Dr. Muhammad Yusuf, menyampaikan bahwa Kejaksaan yang merupakan salah satu lembaga pemerintah yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, peran Kejaksaan selain melakukan penegakan hukum (penyidikan) dalam penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan, Kejaksaan juga berusaha untuk melakukan pemulihan kerugian keuangan / perekonomian negara/daerah.

Baca Juga :  Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Jasa Raharja Perkuat Integritas dan Kepedulian dalam Pelayanan

Kejaksaan, bukan hanya meningkat dari sisi kuantitas akan tetapi juga meningkat dari segi kualitas, dimana perkara korupsi yang merugikan keuangan atau perekenomian negara bernilai hingga puluhan triliunan rupiah.

Berdasarkan hasil survey terbaru Indikator Politik Indonesia mencapai 81,2%. Capaian ini merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan Lembaga penegak hukum lain terhadap tingkat kepercayaan publik, terutama terkait penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Oleh karena itu melalui kegiatan Seminar yar dilaksanakan hari ini, saya berharap agar dapat meningkatkan kompetensi dan pengetahuan para Jaksa serta menambah wawasan para adik-adik mahasiswa terkait Kewenangan.

Rektor Universitas Tanjungpura Prof. Dr. Garuda Wiko, S.H., M.Si, mengatakan bahwa penguatan Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dengan prinsip Dominus Litis secara bertanggung jawab dapat mewujudkan profesionalisme dan profesionalisme Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga :  Siaga Nataru, Polres Kubu Raya Tinjau Titik Rawan Banjir Jalan Trans Kalimantan

Pembentuk Jaksa yang profesional dibentuk dengan berbagai jenjang pendidikan dan pengalaman dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang.

Rektor Universitas Panca Bhakti Dr. Purwanto, SH, M.Hum, mengapresiasi kinerja Kejaksaan dalam bidang tindak pidana korupsi, telah berhasil mengembalikan atau memulihkan keuangan negara baik dalam penanganan tindak pidana korupsi maupun melalui Jaksa Pengacara Negara (Mewakili Negara). Keberhasilan tersebut melebihi Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.

Sebagai peserta seminar adalah mahasiswa Universitas Tanjungpura, Universitas Panca Bhakti dan Pegawai Kejati Kalbar dengan jumlah peserta 100 (seratus) orang. ( Mia)

 

Sumber : Humas Kejati Kalbar

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow