Purwakarta, PilarAktual.com – Sebanyak 180 Kepala Desa dan 183 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Purwakarta resmi dikukuhkan dengan masa jabatan yang diperpanjang menjadi 8 tahun.
Pengukuhan ini dilaksanakan pada Jumat, 13 September 2024, di Taman Maya Datar, dipimpin langsung oleh Penjabat Bupati Purwakarta, Benni Irwan.
Prosesi yang berlangsung khidmat ini diikuti secara langsung maupun daring melalui Zoom Meeting oleh perangkat desa dari 17 kecamatan di wilayah Purwakarta.
Langkah perpanjangan masa jabatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur bahwa masa jabatan kepala desa kini diperpanjang menjadi 8 tahun.
Peraturan ini diharapkan memberikan kesempatan lebih luas bagi kepala desa untuk fokus membangun desa tanpa terganggu oleh frekuensi pemilihan yang terlalu sering.
Dalam sambutannya, Benni Irwan mengungkapkan bahwa penambahan masa jabatan ini merupakan bentuk komitmen untuk menciptakan stabilitas pemerintahan desa.
“Dengan perpanjangan masa jabatan ini, kami berharap pembangunan desa dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan,” kata Benni.
Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan desa dalam menjalankan program pembangunan yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat.
Benni menyampaikan apresiasi kepada para kepala desa dan anggota BPD yang telah dikukuhkan, seraya berharap mereka dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.
“Perpanjangan ini adalah kesempatan untuk menciptakan perubahan positif bagi desa-desa di Purwakarta. Kami ingin desa-desa ini menjadi mandiri, inovatif, dan terus maju,” tambahnya.
Penjabat Bupati juga menyinggung sejumlah prestasi yang telah diraih desa-desa di Purwakarta, termasuk penghargaan di tingkat provinsi.
Ia optimis, dengan masa jabatan yang lebih panjang, kepala desa dan BPD dapat lebih leluasa menjalankan program-program pembangunan yang sempat tertunda akibat pandemi COVID-19.
















