Pontianak, PilarAktual.Com – Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-05 menggelar sidang putusan perkara penyelundupan narkotika sebarat 20 kg dengan terdakwa Serka AM dan Serma T, Kamis (10/08/2023).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dipimpin hakim ketua, Kolonel CHK Setyanto Hutomo. Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Militer 1-05 menjatuhkan hukuman kepada Serka AM dengan pidana penjara seumur hidup, dan hukuman tambahan diberhentikan dari kemiliteran (Pecat).
Untuk Serma T majelis hakim memberikan putusan 10 Tahun penjara dan dipecat dari kemiliteran serta harus membayar denda 1 Miliar kepada negara, Subsider enam bulan penjara.
Juru Bicara Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Mayor CHK Erman Noor Fajar menjelaskan terdakwa Serka AM dan Serma T telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Dalam penjelasan nya Erman mengatakan dari rangkaian persidangan yang telah dilalui, majelis hakim menjatuhkan pidana terdakwa Serka AM dengan penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Untuk Serma T dipidana penjara 10 tahun, denda Rp 1 miliar dan dipecat dari dinas kemiliteran. ucapnya
Erman juga menambahkan kalau kedua terdakwa pikir- pikir terhadap putusan dari majelis hakim. Sementara oditur mengajukan banding,”
Erman menerangkan terhadap proses banding akan ditindak lanjuti. Kemudian akan disidangkan di Pengadilan Tinggi 1 Militer.
Sementara itu setelah mendengarkan putusan yang dijatuhkan, kedua terdakwa tampak tenang. Namun anggota keluarga ke dua terdakwa terlihat histeris hingga pingsan di ruang sidang . (Mia)
















