Maluku UtaraPemerintahan

Penertiban Perumahan Habibi Sudah Sesuai Prosudur, Rahim Yasim: Status Kependudukan Irwan M Zen Ada Perbedaan

176
×

Penertiban Perumahan Habibi Sudah Sesuai Prosudur, Rahim Yasim: Status Kependudukan Irwan M Zen Ada Perbedaan

Sebarkan artikel ini

LABUHA, PilarAktual.com — Proses penertiban perumahan Habibi Desa Tomori kecamatan Bacan hingga menuai Polemik Warga dan pemerintah daerah (Pemda) Halmahera Selatan, Staf Khusus Bupati Bidang Hukum Rahim Yasim menyebutkan, tindakan yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) sudah sesuai prosudur.

Menurutnya, Perumahan tersebut adalah bantua rumah Khusus dari kementrian pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2015 yang diperuntukan untuk kepentingan relokasi diselenggrakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.

Sesuai kriteria rumah khusus, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Menteri PUPR Nomor 20 Tahun 2017 menyebutkan, bantuan khusus adalah mengacu pada pasal 9 ayat 2. Berdasarkan ketentuan tersebut terdapat ada kejanggalan pada dua kelompok penerima bantuan.

“Maka, yang menempati perumahan kelompok relokasi sebanyak 80 orang sesuai SK Nomor 247 Tahun 2016. Kemudian bantuan rumah khusus di gategori relokasi sebanyak 43 Orang itu yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah,” Ujarnya Stafsus Rahim Yasim kepada awak media, Kamis (10/3/2022)

Baca Juga :  PT ASA Serahkan 20 Rumah Relokasi di Kotabunan, Warga Dapat Modal Usaha Rp 10 Juta

Berdasarkan SK tersebut warga atas nama Irwan M zen tidak terdaftar namanya, pada lampiran keputusan Bupati Halmahera Selatan No 249 Tahun 2016 Tentang bantuan penerima rumah khusus.

“Ada 50 KK dengan kategori relokasi dari lokasi Habibi ke lokasi Perumahan pada SK No Tahun 2016 tidak terdapat kepala Keluarga yakni Hi Irwan Zen,” Katanya.

Lanjut Stafsus menyampaikan, Sesuai lampiran SK No 249 tahun 2016 tentang penerima bantuan perumahan rumah khusus dari kementerian PUPR Tahun 2015. Kabupaten Halmahera Selatan tertanggal  14 Oktober 2016 yang di tandatangani oleh Bupati Bahrain Kasuba lalu, terdapat satu keluarga penerima atas nama Irwan dengan keterangan tempat tinggal labuha. Sementara faktanya, yang ditemukan oleh dinas Perkim halsel satu keluarga yang menempati rumah pada perumahan atas nama Hi. Irwan M Zem

Baca Juga :  Bupati Oskar Manoppo Tegaskan Tak Boleh Ada Diskriminasi Politik dalam Pilsang 2026

“Artinya ada perbedaan-perbedaan nama yang sangat mendasar yang dilampiran surat keputusan. Faktanya, nama keluarga Hi Irwan M Zen tersebut yang menempati salah satu ruma perumahan itu bukan miliknya,” Cetusnya.

Dijelaskan Rahim, Sesuai data yang diperoleh dinas Dukcapil, kartu keluarga (KK) atas nama Hi Irwan M Zen di terbitkan pada tanggal 9 maret tahun 2022 beralamat labuha kecamatan bacan. Sementara yang bersangkutan menempati rumah tersebut sejak tahun 2016. Dengan demikian status kependudukan bersangkutan (Hi. Irwan M. Zen Red) patut di pertanyakan sebagai syarat pengajuan calon penerima bantuan untuk dimasukan pada lampiran keputusan Bupati, sehingga perlu dijelaskan jika Hi Irwan M. Zen adalah  Irwan sebagaimana dimaksud dalam lampiran keputusan bupati Halmahera Selatan No 249 tahun 2016 dari sisi prosudur adminitrasi menerima bantuan rumah khusus.

Baca Juga :  Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Oskar Manoppo Tekankan Tiga Pilar Karakter Generasi Muda

“Karena yang bersangkutan memiliki KK dan KTP nya yang di terbitkan pada tahun 2022 sehingga dapat dijelaskan pada tahun 2016 yang bersangkutan belum berstatus penduduk labuha. Sebab, bersangkutan tidak memenuhi syarat administrasi untuk di ajukan sebagai calon penerima bantuan rumah khusus sesuai lampiran keputusan Bupati Nomor tahun 2016. Inilah alasan dinas perkim melakukan penertiban agar dapat dipahami dan tidak terprofokasi,” Pungkas Rahim. (Red)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow