Mitra, PilarAktual.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), David H. Lalandos, AP., MM., secara resmi membuka Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Mitra.
Kegiatan ini digelar selama dua hari, Selasa–Rabu (11–12 November 2025), bertempat di Hotel Grand Puri Manado.
Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kanit PPA Polres Minahasa Selatan, DP3A Provinsi Sulawesi Utara, serta DP3A Kabupaten Mitra.
Tujuannya, memperkuat pemahaman peserta tentang hak-hak anak dan penerapan prinsip KHA dalam berbagai aspek kehidupan sosial dan pemerintahan.
Dalam sambutannya, Sekda Lalandos menegaskan bahwa Konvensi Hak Anak merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam melindungi serta memenuhi hak anak agar tumbuh dan berkembang secara optimal.
“Negara memiliki kewajiban untuk melaksanakan ketentuan dan aturan tersebut melalui kebijakan, program, serta tata laksana pemerintahan yang berpihak pada anak,” tegas Lalandos.
Ia menekankan bahwa hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh semua pihak, baik orang tua, keluarga, masyarakat, maupun negara.
Pelatihan ini diharapkan mampu menjadi sarana peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah dalam memahami, mengimplementasikan, serta mengawasi pemenuhan hak anak di lapangan.
Lebih lanjut, Lalandos menilai kegiatan ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara untuk mendorong terwujudnya Kabupaten Layak Anak (KLA).
“Melalui pelatihan ini, kita ingin memastikan bahwa setiap anak di Minahasa Tenggara tumbuh di lingkungan yang aman, ramah, dan bebas dari kekerasan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, pelatihan ini tidak hanya bersifat seremonial, melainkan bagian dari strategi berkelanjutan untuk memperkuat sistem perlindungan anak di daerah.
Pemerintah berkomitmen membangun mekanisme perlindungan yang efektif, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten, agar hak-hak anak dapat terpenuhi secara menyeluruh.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari peserta yang terdiri dari perwakilan perangkat daerah, lembaga masyarakat, serta organisasi pemerhati anak.
Para peserta terlihat antusias mengikuti seluruh rangkaian materi yang meliputi sejarah Konvensi Hak Anak, empat kluster utama hak anak, dan penerapan prinsip non-diskriminasi serta kepentingan terbaik bagi anak.
Pelatihan KHA Tahun 2025 ini menjadi bukti konkret komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara dalam memperkuat pondasi perlindungan anak.
Dengan meningkatnya pemahaman dan sinergi lintas sektor, diharapkan Mitra dapat menjadi daerah percontohan dalam penerapan prinsip-prinsip Kabupaten Layak Anak (KLA) di Provinsi Sulawesi Utara.
















