Boltim, PilarAktual.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mencatat langkah penting dalam upaya melindungi warisan budaya dan memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Melalui kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkum Sulut), Pemkab Boltim resmi menerima Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tradisional Kabela, Jumat (6/2/2026).
Pengakuan negara atas budaya Kabela ini bukan sekadar seremoni.
Lebih dari itu, menjadi penegasan bahwa kearifan lokal Boltim kini memiliki perlindungan hukum yang sah, sekaligus membuka ruang pemanfaatan budaya secara berkelanjutan tanpa kehilangan identitas aslinya.
Kunjungan tersebut berlangsung di Kantor Bupati Boltim dan diterima langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Boltim, Hendra Tangel, mewakili Bupati Boltim Oskar Manoppo.
Agenda utama pertemuan difokuskan pada penguatan kerja sama lanjutan antara Pemkab Boltim dan Kanwil Kemenkum Sulut, khususnya di bidang kekayaan intelektual dan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulut, Hendrik Pagiling, menegaskan bahwa sinergi dengan pemerintah daerah harus menghasilkan dampak nyata, bukan hanya administrasi di atas kertas.
Ia menyoroti masih banyaknya potensi kekayaan intelektual berbasis kearifan lokal di Sulawesi Utara yang belum memiliki perlindungan hukum.
Menurut Hendrik, hasil Nota Kesepahaman (MoU) sebelumnya perlu segera ditindaklanjuti, salah satunya melalui penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual di Kabupaten Boltim.
Regulasi ini dinilai krusial untuk mencegah klaim sepihak sekaligus memberi kepastian hukum terhadap aset budaya daerah.
Selain isu kekayaan intelektual, perhatian juga diarahkan pada penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Program ini diproyeksikan menjadi garda terdepan pelayanan hukum bagi masyarakat kurang mampu hingga ke tingkat desa dan kelurahan, sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam menghadirkan keadilan sosial.
Asisten I Setda Boltim, Hendra Tangel, menyampaikan bahwa Pemkab Boltim bersama DPRD telah sepakat mengusulkan Rancangan Perda Kekayaan Intelektual meski berada di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda).
Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi aset budaya dan kreativitas masyarakat lokal.
Ia juga menilai Pos Bantuan Hukum sangat strategis dalam membantu penyelesaian persoalan sosial di masyarakat, sekaligus mendukung tugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas di lapangan.
Pemkab Boltim berencana melakukan sosialisasi masif kepada camat dan sangadi agar layanan bantuan hukum benar-benar menyentuh warga yang membutuhkan.
Penyerahan Surat Pencatatan KIK Budaya Kabela menjadi penutup rangkaian kegiatan.
Momentum ini menandai babak baru komitmen Pemkab Boltim dalam menjaga identitas budaya sekaligus memperkuat kehadiran negara melalui perlindungan hukum yang inklusif dan berkeadilan.
















