BoltimPemerintahanPeristiwa

Pemkab Boltim Larang Pesta dan Kembang Api di Malam Tahun Baru, Ini Alasannya

441
×

Pemkab Boltim Larang Pesta dan Kembang Api di Malam Tahun Baru, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
suasana malam tahun baru 2026 di boltim tanpa pesta dan kembang api

Boltim, PilarAktual.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, resmi memberlakukan larangan perayaan pesta pora dan penyalaan kembang api pada malam pergantian tahun 2025 menuju 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor: 10/BMT/388/XII/2025 yang ditetapkan pada Senin (29/12/2025).

Larangan ini dikeluarkan bukan semata-mata untuk membatasi ruang ekspresi masyarakat, melainkan sebagai bentuk empati dan solidaritas kemanusiaan terhadap para korban bencana alam yang saat ini tengah melanda sejumlah wilayah di Indonesia.

Beberapa daerah yang disebutkan dalam surat edaran tersebut antara lain Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Dalam edaran itu, Bupati Boltim Oskar Manoppo menegaskan pentingnya menumbuhkan rasa kepedulian sosial di tengah suasana duka yang dialami saudara sebangsa.

Baca Juga :  Pemkab Boltim Buka Peluang Investasi Global, Wakil Dubes Belanda Sambut Promosi Potensi Daerah

Pemerintah daerah menilai bahwa perayaan yang bersifat hura-hura tidak sejalan dengan nilai kemanusiaan saat sebagian masyarakat Indonesia masih berjuang menghadapi dampak bencana.

“Himbauan ini dimaksudkan untuk menumbuhkan rasa kepedulian kita terhadap saudara-saudara yang sedang mengalami musibah. Kita ingin menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di tengah kondisi darurat yang dialami sesama,” demikian kutipan dalam surat edaran tersebut.

Selain melarang pesta tahun baru, Pemerintah Kabupaten Boltim juga secara tegas melarang penyalaan kembang api dan petasan yang kerap menjadi tradisi saat malam pergantian tahun.

Langkah ini sekaligus ditujukan untuk menjaga keamanan dan mencegah potensi gangguan ketertiban umum.

Tak hanya itu, sejumlah aktivitas lain juga menjadi perhatian pemerintah daerah.

Baca Juga :  RSUD Amurang Gelar Forum Konsultasi Publik 2026, Warga Apresiasi Perubahan Pelayanan Rumah Sakit

Dalam edaran tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi minuman beralkohol dan narkoba, tidak melakukan aksi balapan liar, serta tidak menggelar konvoi kendaraan di jalan raya.

Aktivitas-aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan keresahan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Sebagai alternatif, Pemerintah Kabupaten Boltim mengajak seluruh warga untuk mengisi malam tahun baru dengan kegiatan yang lebih positif dan bermakna.

Masyarakat didorong untuk menggelar doa bersama, baik di rumah maupun di tempat ibadah masing-masing, berkumpul bersama keluarga, serta melakukan refleksi diri sebagai bentuk evaluasi di akhir tahun.

Menurut pemerintah daerah, pergantian tahun seharusnya dimaknai sebagai momentum untuk memperkuat nilai kebersamaan, meningkatkan kepedulian sosial, dan menata kembali harapan untuk masa depan yang lebih baik.

Baca Juga :  Sinergi Pemkab dan Demokrat Boltim Hidupkan Semangat Gotong Royong Lewat Aksi Bersih Danau Mooat

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, para camat dan sangadi (kepala desa) di seluruh wilayah Bolaang Mongondow Timur diminta aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Mereka juga diharapkan memantau situasi di wilayah masing-masing agar malam pergantian tahun dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Pemerintah Kabupaten Boltim berharap, langkah ini dapat menjadi contoh bahwa perayaan tidak selalu harus dirayakan dengan kemeriahan, melainkan bisa diwujudkan melalui solidaritas, empati, dan kepedulian terhadap sesama.

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow