Boltim, PilarAktual.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal dengan melibatkan pemerintah desa, pelaku usaha, dan sejumlah instansi terkait.
Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Ketentuan Pajak Rokok dan Operasi Pengawasan Rokok Ilegal Tahun 2026 yang berlangsung di Lantai III Kantor Bupati Boltim, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Boltim itu dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Boltim, Argo V. Sumaiku.
Dalam sambutannya, Argo Sumaiku menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah desa dalam mengawasi peredaran rokok ilegal, terutama di warung dan toko yang menjual produk tembakau kepada masyarakat.
Ia meminta para camat dan sangadi agar melakukan identifikasi serta pemantauan secara aktif di wilayah masing-masing.
Apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal, pemerintah desa diminta segera melaporkannya kepada Bea dan Cukai melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia.
Menurut Argo, pemerintah desa memiliki posisi strategis dalam upaya pengawasan karena berhubungan langsung dengan masyarakat dan memahami kondisi di wilayahnya.
Karena itu, ia berharap informasi yang diperoleh melalui sosialisasi tersebut dapat diteruskan kepada masyarakat dan pelaku usaha, sehingga mereka memahami ketentuan cukai sekaligus mampu mengenali produk rokok yang tidak memenuhi aturan.
Libatkan Lintas Instansi
Sosialisasi ini melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bitung, BPJS Kesehatan Cabang Tondano, serta PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sulawesi Utara.
Peserta kegiatan terdiri atas para camat dan sangadi se-Kabupaten Boltim, perwakilan pengelola Dana Bagi Hasil dari 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, serta pemilik usaha dan toko di wilayah Boltim.
Kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Utara, June E. Silangen, memaparkan materi mengenai ketentuan pajak rokok dan pemanfaatan dana bagi hasil.
Sementara itu, perwakilan Bea dan Cukai Bitung, Doni Firmansyah, yang menjabat Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis, menjelaskan berbagai bentuk pelanggaran di bidang cukai.
Pelanggaran tersebut antara lain penjualan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal diharapkan membantu pedagang dan masyarakat lebih cermat dalam mengenali produk yang beredar di pasaran.
Optimalkan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok
Selain menekan peredaran rokok ilegal, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai pendapatan daerah dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Rokok.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, pengelolaan dan penggunaan penerimaan terkait pajak rokok memiliki ketentuan yang perlu dipatuhi pemerintah daerah.
Dana tersebut antara lain mendukung pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai.
Di sisi lain, peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan juga membutuhkan pengawasan dan penindakan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Melalui sosialisasi dan operasi pengawasan ini, Pemkab Boltim berharap koordinasi antara pemerintah daerah, instansi vertikal, pemerintah desa, dan pelaku usaha semakin kuat.
Pemerintah juga mendorong partisipasi masyarakat untuk melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal kepada pihak berwenang.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan cukai, mengoptimalkan pemanfaatan DBH Pajak Rokok, serta menekan peredaran produk ilegal.
Dalam jangka panjang, pengawasan yang berkelanjutan diharapkan mampu mengurangi peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus mendorong masyarakat mengonsumsi produk yang legal dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
















