PemerintahanPeristiwaPohuwato

Pemdes Limbula dan LBH-WKP Gelar Penandatangan Kerjasama Intergritas

612
×

Pemdes Limbula dan LBH-WKP Gelar Penandatangan Kerjasama Intergritas

Sebarkan artikel ini
Pemdes Limbula dan LBH-WKP Gelar Penandatangan Kerjasama Intergritas

Pohuwato, Pilaraktual.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Limbula, Kecamatan Wanggarasi, Kabupaten Pohuwato Dan Lembaga Bantuan Hukum Wahana Keadilan Pohuwato (LBH-WKP) menggelar penandatanganan kerjasama intergritas dengan Cuma-cuma Urgensi pencatatan perkawinan melalui inovasi Program Ayo Segerakan Isbat Selesaikan Akta (PASISA).

Berlangsung di Aula Kantor Desa Limbula, kegiatan tersebut dibuka Camat Wanggarasi, Aripin Isa Daiponta, S.Pd., M.Si., dan dihadiri Ketua Pengadilan Agama Marisa, Nurhayati Mohamad, S.Ag., M.H., Kepala Dinas P3AP2KB, melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan, Sri Marlina Mursalin, Admin Dukcapil Pohuwato, Kepala Desa, Abdul Muhaimin Doholio., SH. Direktur LBH-WKP, Stenli Nipi., SH., M.H., dan Forum Puspa Kabupaten Pohuwato, serta Puluhan Masyarakat Desa Limbula. Kamis (18/01/2024).

Camat Wanggarasi, Arifin Isa Daiponta, S.Pd., M.Si., dalam sambutannya mengucapkan terimakasih dan memberikan atensi atas inisiatif Kepala desa karena telah melaksanakan kegiatan ini.

Baca Juga :  Refleksi 18 Tahun Boltim, Bupati dan Wakil Bupati Paparkan Strategi Masa Depan Daerah

“Biasanya kegiatan ini ada pada saat Gebyar SMS, namun pada kenyataannya hari ini kegiatan ini tidak lagi menunggu Gebyar SMS, sudah ada di Desa Limbula,”tutur Camat.

Camat Arifin Juga berharap desa-desa lain yang ada di Kecamatan Wanggarasi bisa mengikuti apa yang dilaksanakan Desa Limbula.

“Karena ini perdana di Kecamatan Wanggarasi, maka saya berharap desa lain bisa mengikuti apa kegiatan yang dilaksanakan Desa Limbula, sebab biasanya masyarakat sendiri yang datang ke Pengadilan Agama dalam hal pencatuttan Isbat Nikah, untuk mendapatkan Buku Nikah. Maka dengan kegiatan ini masyarakat sudah tidak perlu lagi jauh-jauh ke Pengadilan Agama, sudah ada di desa,”tutup camat sembari membuka acara.

Sementara Kepala Desa Limbula, Abdul Muhaimin Doholio, SH, mengatakan ini sebagai wujud kepedulian pemerintah desa terhadap masyarakat, kaitan dengan kelengkapan administrasi dalam hal pengadaan Buku Nikah melalui Isbat nikah Program PASISA.

Baca Juga :  Bupati Batu Bara Dorong Ketahanan Pangan, Panen Raya Lumbung Pangan Baznas jadi Bukti Sinergi Pemerintah dan Petani

“Ini berangkat dari niat, untuk bagaimana di Desa Limbula ini, terlepas dari masyarakat yang tidak memiliki Buku Nikah, dengan tujuan masyarakat aktif dalam hal kelengkapan administrasi, baik dalam kependudukan maupun legalitas pasangan,”ungkapnya.

Melalui pertemuan ini lanjut kades, pihaknya akan menindak lanjuti serta mengawal terus seperti apa mekanismenya, baik dari administrasi sampai ke persidangan, agar Masyarakat Desa Limbula bisa mendapatkan Buku Nikah.

“Kalau untuk data di Desa Limbula sendiri terkonfirmasi dari LBH-WKP, kurang lebih 100 orang pasangan yang belum memiliki Buku Nikah, untuk target capaian kami minimal setengahnya sudah bisa menyelesaikan Isbat nikah ini, untuk mempermudah masyarakat karena orang tua tidak memiliki Buku Nikah imbasnya juga ke anak-anak ketika mau buat kartu keluarga, akta, dan juga hak serta status anak itu sendiri,”ulas Abdul.

Baca Juga :  Pemkab Boltim Buka Peluang Investasi Global, Wakil Dubes Belanda Sambut Promosi Potensi Daerah

Kades Limbula itu juga berharap agar masyarakat bisa bekerjasama dalam hal melengkapi administrasi sebab pemerintah desa hanya sebatas membantu serta memfasilitasi apa yang menjadi kebutuhan masyarakat.

“Tidak lupa juga kami atas nama Pemerintah Desa Limbula mengucapkan terimakasih kepada Pengadilan Agama Marisa, Dinas P3AP2KB, Dukcapil Pohuwato, Forum Puspa, LBH-WKP dan seluruh pihak yang telah membantu serta ikut terlibat dalam Isbat Nikah sebagai bagian kebutuhan masyarakat kami,”Pungkas Kades Limbula, Abdul Muhaimin Doholio.

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow