MitraPemerintahanPeristiwa

Pemdes Bentenan Indah Salurkan BLT-DD kepada Enam Lansia, Hukum Tua Tekankan Penggunaan untuk Kebutuhan Pokok

374
×

Pemdes Bentenan Indah Salurkan BLT-DD kepada Enam Lansia, Hukum Tua Tekankan Penggunaan untuk Kebutuhan Pokok

Sebarkan artikel ini
Pemdes Bentenan Indah Salurkan BLT-DD kepada Enam Lansia, Hukum Tua Tekankan Penggunaan untuk Kebutuhan Pokok
Pemdes Bentenan Indah menyalurkan BLT Dana Desa kepada enam lansia. Hukum Tua mengingatkan bantuan dipakai untuk kebutuhan pokok.

Mitra, PilarAktual.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Bentenan Indah, Kecamatan Pusomaen, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026 kepada enam keluarga penerima manfaat (KPM), Rabu (29/7/2026).

Seluruh penerima bantuan merupakan warga lanjut usia (lansia) yang telah melalui proses verifikasi dan ditetapkan sebagai penerima berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes).

Penyaluran dilakukan di Kantor Kas Bank SulutGo Cabang Ratahan dan dipimpin langsung oleh Hukum Tua Desa Bentenan Indah, Dewi Sahelangi, didampingi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta disaksikan pimpinan Bank SulutGo Ratahan.

Hukum Tua Desa Bentenan Indah, Dewi Sahelangi, mengatakan setiap keluarga penerima manfaat menerima bantuan sebesar Rp1.800.000.

Baca Juga :  Bupati Batu Bara Serahkan Bantuan kepada Keluarga Korban Kebakaran PT EVYAP

Nominal tersebut merupakan akumulasi BLT Dana Desa untuk periode Januari hingga Juni 2026, dengan besaran Rp300.000 setiap bulan.

“Seluruh proses penyaluran berjalan dengan lancar dan bantuan diterima langsung oleh masing-masing penerima manfaat,” kata Dewi Sahelangi.

Ia menjelaskan, penetapan penerima BLT-DD dilakukan secara bertahap melalui pendataan di tingkat jaga (RT), kemudian diverifikasi dan dibahas bersama dalam Musyawarah Desa agar bantuan benar-benar diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria.

Menurut Dewi, keenam penerima merupakan lansia yang tidak tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namun berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan kesepakatan Musdes dinilai layak memperoleh bantuan karena masuk dalam kategori masyarakat yang membutuhkan.

Ia menegaskan, pemerintah desa berkomitmen menjaga proses penyaluran Dana Desa tetap transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh warga yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga :  Bupati Batu Bara Dukung Putri Hijabfluencer dan Miss Youth Sumut 2026 Harumkan Nama Daerah di Tingkat Nasional

Selain memastikan bantuan tepat sasaran, Dewi juga mengingatkan para penerima agar memanfaatkan dana tersebut secara bijaksana.

Ia meminta bantuan pemerintah diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, terutama kebutuhan pangan dan kesehatan.

“Kami berharap bantuan ini digunakan untuk kebutuhan yang benar-benar penting, seperti membeli bahan makanan, obat-obatan, maupun keperluan kesehatan lainnya. Jangan sampai digunakan untuk pengeluaran yang tidak mendesak,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa BLT Dana Desa merupakan program bantuan yang bersifat sementara.

Karena itu, para penerima diharapkan dapat mengelola dana yang diterima secara bertanggung jawab agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka waktu yang lebih lama.

Penyaluran BLT-DD tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Desa Bentenan Indah dalam memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat rentan, khususnya warga lanjut usia yang belum terakomodasi dalam program bantuan sosial reguler dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Bupati Oskar Manoppo Apresiasi Beasiswa PT ASA untuk Mahasiswa di Wilayah Lingkar Tambang

Melalui program ini, pemerintah desa berharap kebutuhan dasar para lansia dapat terpenuhi sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.

Di sisi lain, proses penetapan penerima melalui Musyawarah Desa juga diharapkan mampu menjaga transparansi, keadilan, dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa.

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow