Dalam kesempatan itu, Wali Kota mengatakan bahwa sidak dilakukan untuk memastikan aparatur sipil negara (ASN) benar-benar hadir dan siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Yaaa… kita terus memastikan pelayanan yang baik ke masyarakat, makanya kita melakukan sidak,” ujar Wali Kota.
Menurutnya, ASN harus berada di tempat kerja ketika masyarakat membutuhkan, karena sejatinya ASN adalah pelayan masyarakat. Ia pun mengingatkan akan memberikan tindakan tegas bagi ASN yang terbukti lalai tanpa alasan jelas.
“Nanti ASN yang tidak berada di tempat dengan tanpa alasan yang jelas akan kita tindak sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Wali Kota.
Langkah ini sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kota Kotamobagu dalam meningkatkan disiplin ASN sekaligus menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang cepat, ramah, dan profesional.
















