Pontianak, PilarAktual.com – Takaran BBM di SPBU sering menjadi perbincangan hangat di warung kopi dan arisan ibu-ibu. Kekhawatiran akan kecurangan takaran ini bukan tanpa alasan, karena ada dugaan melakukan praktik curang untuk merugikan konsumen.
Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Kebijakan Publik Kalbar, mengingatkan bahwa setiap SPBU wajib melakukan tera ulang alat ukur secara berkala. Hal ini penting untuk melindungi konsumen dan memastikan takaran BBM yang diterima sesuai dengan yang dibayarkan. Senin ( 18/3/2024 ).
Herman menegaskan, Konsumen harus jeli dan proaktif dalam memastikan takaran BBM di SPBU. Berikut beberapa tips yang dapat dilakukan.
Perhatikan tanda tera ulang, Pastikan tanda tera ulang pada alat ukur BBM di SPBU jelas dan masih berlaku.
Minta struk, Selalu minta struk setelah mengisi BBM dan perhatikan jumlah liter yang tertera.
Laporkan jika ada indikasi kecurangan, Jika Anda menemukan indikasi kecurangan, seperti meteran yang tidak bergerak, nozzle yang bocor, atau pengisian yang tidak sesuai dengan nominal yang dibayarkan, segera laporkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat.
Disperindag memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan tera ulang alat ukur di SPBU. Pemda harus memastikan Disperindag memiliki alat tera dan SDM yang memadai untuk menjalankan tugas ini, pinta Praktisi Hukum UPB Pontianak ini.
” Lanjut Herman, Hukuman tegas menanti SPBU yang curang. Mereka dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi dan UU Perlindungan Konsumen. Petugas Disperindag yang terbukti melakukan pembiaran juga dapat dipidana.
Dr. Herman Hofi Munawar menegaskan bahwa konsumen dan pemerintah harus bekerja sama untuk memastikan praktik kecurangan di SPBU tidak terjadi. Konsumen harus proaktif dalam mengawasi, dan pemerintah harus melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas.
SPBU wajib melakukan tera ulang alat ukur secara berkala. Konsumen harus jeli dan proaktif dalam memastikan takaran BBM. Laporkan ke Disperindag jika ada indikasi kecurangan. SPBU curang bisa dipidana dengan pasal berlapis.
Konsumen dan pemerintah harus bekerja sama untuk memberantas kecurangan di SPBU. Mari bersama-sama jaga hak kita sebagai konsumen, pungkas Ketua LBH Herman Hofi LAW.(Tim liputan)















