MinselPemerintahan

Minsel Raih Pelaporan SPM Terbaik Se-Sulut Bupati FDW Sebut Semua Hasil Kerja Bersama

537
×

Minsel Raih Pelaporan SPM Terbaik Se-Sulut Bupati FDW Sebut Semua Hasil Kerja Bersama

Sebarkan artikel ini

Minsel, Pilaraktual.com – Terkait Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan  mendapatkan prestasi Kepatuhan Pelaporan Penerapan SPM Terbaik I di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022, Bupati Minahasa Selatan Bpk. Franky Donny Wongkar, SH menyampaikan bahwa Ini adalah kerja bersama seluruh Perangkat Daerah dan stakeholder terkait sekaligus menunjukkan peningkatan kinerja Pemerintah Daerah khususnya pada Perangkat Daerah pengampu SPM, sehingga komitmen untuk menjalankan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar akan terus ditingkatkan dan SPM terus didorong untuk dilaksanakan secara optimal.

Prestasi ini boleh diraih juga berkat kerja tim (team work) dan koordinasi dari Tim Penerapan SPM Kabupaten Minahasa Selatan dibawah pimpinan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan.

Pada Kegiatan Sosialisasi SPM dan Surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terkait SPM Pendidikan pada Pemerintah Daerah, yang dilaksanakan pada tanggal 4 s.d 5 Mei 2023 bertempat di Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sulawesi Utara, dalam pemaparan oleh  Plt. Kepala BAPPEDA Provinsi Sulawesi Utara Ibu Elvira M. Katuuk, ST, ME, menginformasikan bahwa berdasarkan rilis dari Kementerian Dalam Negeri Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan  mendapatkan prestasi Kepatuhan Pelaporan Penerapan SPM Terbaik 1 di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022.

Baca Juga :  Wabup Batu Bara Ajak Guru Bersatu Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Perangi Narkoba

SPM atau Standar Pelayanan Minimal adalah jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Dasar yang meliputi pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; serta sosial, yang harus diberikan kepada setiap warga negara secara minimal sesuai dengan amanat undang-undang.

Pemerintah daerah wajib menerapkan SPM serta melaporkannya secara berkala setiap triwulan dan setiap akhir tahun kepada Kementerian Dalam Negeri melalui aplikasi pelaporan e-SPM dan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Sedangkan penerapan SPM secara umum di dalamnya aspek perencanaan (pengumpulan data, perhitungan kebutuhan dan penyusunan rencana), penganggaran dan pelaksanaan.

Baca Juga :  Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Oskar Manoppo Tekankan Tiga Pilar Karakter Generasi Muda

(Humas Pemkab)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow