Bolmong

Meski Sudah Dua Kali Ditegur, PT Xinfeng Gemah Semesta Nekat Lanjutkan Tambang Ilegal di Oboi

341
×

Meski Sudah Dua Kali Ditegur, PT Xinfeng Gemah Semesta Nekat Lanjutkan Tambang Ilegal di Oboi

Sebarkan artikel ini
Bolmong, pilaraktual.com – Aktivitas tambang emas milik PT Xinfeng Gemah Semesta kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, meski Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah dua kali melayangkan surat teguran agar perusahaan menghentikan aktivitas penambangan di Perkebunan Oboi, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, pihak perusahaan seakan tak mengindahkan peringatan tersebut.

Ironisnya, meski beberapa bulan lalu lokasi tambang sempat dipasangi garis polisi oleh tim gabungan, PT Xinfeng Gemah Semesta justru tetap melanjutkan kegiatan penambangan menggunakan alat berat excavator. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi, namun omzetnya disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah per hari tanpa memberikan kontribusi ke kas negara.

Sejumlah warga lingkar tambang mengaku perusahaan masih beroperasi tanpa rasa takut.

“Ia, pihak perusahaan masih melakukan aktivitas di Perkebunan Oboi,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (01/09/2025).

Aktivis lingkungan, Rizky Pratama, SH, menilai aparat penegak hukum (APH) terkesan tidak tegas menghadapi kasus ini.

“Sangat disayangkan tidak ada upaya ketegasan dari aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas tambang,” ujarnya.

Rizky juga mengungkapkan, aktivitas tambang telah menimbulkan kerusakan lingkungan akibat pengerukan tanah urug. Ia menegaskan, informasi yang beredar menyebut PT Xinfeng Gemah Semesta tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Kami meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait jangan tutup mata, segera lakukan penindakan tegas terhadap perusahaan,” tegasnya.

Menurutnya, pertambangan tanpa IUP termasuk kategori pertambangan ilegal atau PETI (Pertambangan Tanpa Izin), yang jelas merupakan kejahatan lingkungan.

“Selain melanggar hukum, PETI juga menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 menyebut, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak Polres Bolmong ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim IPTU Stevanus Mentu, belum memberikan tanggapan resmi.

Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan juga belum membuahkan hasil. Kantor PT Xinfeng Gemah Semesta di Jalan Bubak, Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan tampak sepi dan tertutup rapat. Media masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak perusahaan terkait legalitas aktivitas pertambangan di Oboi.

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow