LABUHA, PilarAktual.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), kembali menegaskan kepada calon anggota legislatif (caleg) terpilih tidak diwajibkan mundur. Jika maju dalam mengikuti kontestasi pemilihan bakal calon (Balon) kepala daerah (Pilkada) 2024.
Penegasan ini disampaikan langsung Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di gedung Komisi Pemilihan Umum RI. Jl. Imam Bonjol No. 29 Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 8 Mei 2024 kemarin mengatakan,
“Calon anggota legislatif terpilih yang dilantik tidak wajib mengundurkan diri pada saat mengikuti kontestasi sebagai bakal calon (balon) kepala daerah dan wakil kepala daerah,”Kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, yang dilansir media ini Pilaraktual.com, Kamis (9/5/2024)
Hasyim menjelaskan, jika seseorang yang menduduki jabatan seperti anggota DPR RI, DPRD maupun DPD untuk maju sebagai Calon Kepala Daerah, maka diwajibkan mundur dari jabatannya.
“Hal demikian juga berlaku bagi seseorang yang saat ini menjadi anggota DPR aktif yang mencalonkan kembali menjadi anggota DPR dan terpilih maka wajib mundur,” Ujar Hasyim.
Meski demikian, lanjut Hasyim, Hal ini berlaku apa bila seseorang sedang menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Walikota atau Wakil Walikota, dan Bupati atau Wakil Bupati dan kemudian kembali mencalonkan diri di pilkada 2024, Dia wajib mundur dari jabatannya.
Kemudian, sambung Hasyim, untuk seseorang yang tidak menjabat dan terpilih di Legislatif, itu tidak ada kewajiban untuk mundur mencalonkan di Pilkada 2024.
Untuk anggota yang menjabat sebagai DPR RI, DPD dan DPRD dan terpilih kembali sebagai anggota DPR RI, DPD dan DPRD periode 2024, lalu Kemudian Partai mencalonkan dirinya di Pilkada 2024 maka diwajibkan mundur dari jabatan DPR RI, DPD dan DPRD di periode sebelumnya yakni 2019.
“Dan Undan undang mewajibkan untuk mundur bagi seseorang yang menduduki jabatan, kemudian dicalonkan kembali oleh partainya,” Terang Hasyim. (*)
















