TERNATE, PilarAktual.com — Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) Kembali menetapkan 4 tersangka korupsi dugaan pengadaan kapal nautika pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara tahun 2019.
Penetapan keempat tersangka ini atas berdasarkan hasil gelar ekspos oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Para asisten dan Tim Penyelidik Pidsus beberapa hari kemarin.
Untuk itu, dari hasil gelar dan dapat disimpulkan bahwa ada perbuatan tindak pidana Kejahatan korupsi kasus pengadaan kapal Nautika dengan kerugian negara 1 miliar lebih.
Keempat tersangka yang ikut terlibat dalam kasus tersebut masing-masing dengan atas nama inisial IY, ZH, RZ dan IR.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut, Erryl Prima Putera Agoes didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), M. Irwan Datuiding beserta Kasidik Kejati Malut Hasan M Taher dan Kasih Pengkum Richard Sinaga dalam konfrensi persnya di aula Kejati Malut, Rabu (10/02) telah penetapan empat orang sebagai tersangka Korupsi Kapal Nautika.
“Pokonya dari perkembangan kasus ini, kita telah menetapkan tersangkanya sebanyak 4 orang dengan inisial IY, ZH, RZ dan IR,” ungkapnya.
Sementara itu Aspidsus Kejati Malut, M. Irwan Datuiding menjelaskan, setelah mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Meski demikian pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain.
“tidak menutup kemungkinan kalau ada hal yang masih mengarah ke yang lain, bisa jadi ada tersangka lainnya,” Katanya.
Sedangkan untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut lanjut Irwan, saat ini berproses. pihaknya telah masuk dengan BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian negara.
“Tapi kita juga mempunyai hitungan tersendiri yang diakui dalam Jaksa Agung. yang bisa dijadikan dasar untuk melakukan penghitungan kerugian daerah,”Ungkapnya.
Irwan juga menegaskan, setalah diumumkan empat nama tersangka, pekan depan tim sudah mulai mengagendakan laporan atau tersangka yang sudah diumumkan.
“Pemanggilan Insya Allah Minggu depan, tapi itu belum pasti yang dipanggil Minggu depan itu tersangka, karena masih banyak saksi-saksi yang diperiksa,”Jelasnya.
Untuk itu lanjut Irwan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU 32 tahun 1999 JO UU Nomor 20 tahun 2002 Pasal 2 dan Pasal 3 JO 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. dengan Ancaman paling singkat 4 tahun dan paling 20 tahun Penjara.
Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nautika dan alat simulator ini dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 senilai Rp 7,8 miliar. Perusahaan yang menangani kegiatan yang melekat di Dikbud Malut adalah PT. Tamalanrea Karsatama. (Tam/Red)
















