DaerahMaluku UtaraPemerintahan

Kembali Anggarkan Rp 4,1 Miliar Ke Yayasan UNSAN, Praktis Hukum Soroti Bupati Bassam

1184
×

Kembali Anggarkan Rp 4,1 Miliar Ke Yayasan UNSAN, Praktis Hukum Soroti Bupati Bassam

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa: Praktisi Hukum Halmahera Selatan, Maluku Utara (Ismid Usman)

LABUHA, PilarAktual.com- Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba kembali menganggarkan dana Hibah kepada Yayasan Universitas Nurul Hasan (UNSAN) Maluku Utara, Milik keluarga Kasuba senilai Rp 4,1 miliar.

Dugaan penganggaran hibah ini tercatat dalam dokumen rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah (RKA-SKPD) tahun 2024.

Yayasan Nurul Hasan ini merupakan lembaga yang dipimpin Munawir Bahar Kasuba dan Muhammad Kasuba selaku pembina. Munawir adalah kakak dari Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba dan Muhammad Kasuba adalah ayah dari Bupati Bassam.

Anggara hibah sebesar 1,4 miliar tersebut terbagi atas empat (4) Item pekerjaan Pembangunan di Yayasan UNSAN milik keluarga.

Sementara pembangunan Rektorat UNSAN lanjutan dialokasikan senilai Rp 3,760 miliar. kemudian, rehabilitasi masjid kampus UNSAN Rp 200 juta. Dan pengawasan pembangunan landscape UNSAN dan pembangunan Masjid Wayamiga Rp 60 juta serta pengawasan pembangunan Rektorat UNSAN lanjutan Rp 100 juta.

Baca Juga :  Sinergi Bupati Baharuddin dan Menko Pangan Zulkifli Hasan, Dorong Ekonomi Desa dan Kesejahteraan Masyarakat

Pembangunan rektorat UNSAN lanjutan, rehabilitasi masjid kampus UNSAN, pengawasan pembangunan landscape UNSAN dan pembangunan masjid Wayamiga, dan pengawasan pembangunan rektorat UNSAN lanjutan,” demikian tertulis di RKA-SKPD Pemda Halmahera Selatan yang dikutip, Sabtu (15/6/2024).

Kebijakan Bupati Bassam mengalokasikan dana hibah untuk pembangunan kampus UNSAN tersebut lantas menjadi sorotan. Sebab, Yayasan Nurul Hasan Maluku Utara ini menjadi lembaga yang menerima dana hibah tertinggi pertama di Kabupaten Halmahera Selatan.

Hal tersebut dapat ditanggapi Praktisi Hukum, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Ismid Usman mengatakan,

Kata Ismid, Kucuran anggaran dana hibah ini mengarah pada potensi tindakan pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Bisa terjadi adanya indikasi KKN. Kedua, hal ini sudah masuk penyalahgunaan keuangan negara. Masalahnya ini uang negara, ko Pemda berani alokasikan ke yayasan milik keluarga,” Ujar Ismid Usman kepada media ini, Sabtu (15/06).

Baca Juga :  PT ASA Serahkan 20 Rumah Relokasi di Kotabunan, Warga Dapat Modal Usaha Rp 10 Juta

Ismid menegaskan, Anggaran Pemerintah daerah Halmahera Selatan lalu dihibah ke yayasan milik keluarga Kasuba itu merupakan bentuk kelalaian 30 anggota DPRD setempat.

“Seharusnya dari 30 Anggota DPRD Halmahera Selatan lebih jeli dalam melihat persoalan anggaran yang begitu fantastis di hibahkan ke yayasan UNSAN milik keluarga (Pribadi),” Tegas Pengacara Muda itu.

Ismid menyebut, DPRD jangan asal-asal disetujui karena berkaitan dengan APBD yang kepentigannya menyangkut hajat hidup orang banyak.

Bahkan, Ismid mempertanyakan mekanisme atau aturan apakah yang dipakai dalam pemberian hibah yang begitu fantantis ke yayasan Pribadi tersebut. Jika tidak ada aturannya dan mekanisme yang jelas. Seharusnya pemberian hibah itu di hapuskan.

Baca Juga :  Wabup Argo Sumaiku Pimpin Rapat Persiapan Pilsang Boltim 2026, Camat dan Sangadi Diminta Jaga Netralitas

Ismid juga mengaku, status kepemilikan lahan kampus UNSAN milik keluarga Kasuba masih tercatat sebagai aset Pemerintah daerah (Pemda) Halmahera Selatan, lantaran hingga saat ini Pemda belum dihibahkan ke yayasan.

“Patut diduga alokasi anggaran dana hibah ini tidak mengikuti prosedur atau mekanismenya, karena yayasan ini benar-benar milik keluarga, kemudian bupatinya, punya kepentingan semata. Kalau misalnya tidak ada kepentingan kasih saja besarannya sama seperti yayasan yang lain,”Pungkasnya. (Tam)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow