Pontianak, PilarAktual.Com – Dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 63, Kepala Kejati Kalbar Dr. Drs. Muhammad Yusuf, SH., MH laksanakan Press Release di Kantor Kejati Jalan Ahmad Yani Pontianak Kalbar, dugaan kasus Proyek waterfront Kabupaten Sambas, Sabtu 22/7/2023.
Terkait dugaan korupsi pengerjaan waterfront Sambas terus bergulir. Kejati Kalbar tetapkan tersangka Proyek anggaran Rp 8.000.000.000,- (Delapan miliar rupiah) pada tahun 2022 yang ambruk dan tidak dapat di fungsikan sama sekali.
Menurut Kajati Kalbar Muhammad Yusuf kepada Awak Media, menerangkan, bahwa proyek dugaan kasus waterfront Sambas sudah masuk ke penyidikan dan baru 4 (empat) tersangka penetapan sementara pada saat bersamaan penyampaiannya Hari Bhakti Adhyaksa ke 63.
“ Dari 4 (empat) tersangka sementara, ialah inisial Es, J, A, S, selain itu masih dilakukan pendalaman, ini baru permulaan penetapan tersangka.
Juga dari benak ini, sempat dari awak mempertanyakan peran dari empat tersangka masing-masing dan keterlibatan ini sebagai apa. Membantu atau sebagai apa.
Penetapan tersangka ini tanggal 21 Juli 2023 dan sudah lengkap dilakukan pengembangan. Untuk berikutnya nanti ada press release setelah kita adakan upaya tindakan hukum lainnya yang sejelas jelasnya dan kita akan undang lagi awak media,”menurut Kepala Kejaksaan Tinggi.
Hal yang sama juga ditambahkan dan dijelaskan oleh Aspidsus Kejati Kalbar Bambang Yuniarto Ekoputro, bahwa dari 4 (empat) tersangka, satu tersangka ES adalah ASN (Aparat Sipil Negara) Pemprov Kalbar. Dari 3 (tiga) tersangka (J), (A) dan (S) pihak swasta.
Sementara ke 4 tersangka ini belum ditahan dan masih dalam pengembangan, termasuk kemungkinan tersangka lain akan disampaikan press release berikutnya.” dijelaskan Aspidsus.
Adapun kerugian Negara perhitungan dari Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat senilai Rp 1.820.554.071,31,- (Satu miliar delapan ratus dua puluh juta lima ratus limapuluh empat ribu tujuh puluh satu koma tiga puluh satu rupiah), pungkasnya. (Mia)
















