Kalbar

Kejati Kalbar Kembali Lakukan Penahanan Pihak Ke Tiga Kasus Pengadaan Tanah Bank Milik Pemerintah Daerah Tahun 2015

353
×

Kejati Kalbar Kembali Lakukan Penahanan Pihak Ke Tiga Kasus Pengadaan Tanah Bank Milik Pemerintah Daerah Tahun 2015

Sebarkan artikel ini

Pontianak, PilarAktual.Com – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti yang diperoleh, dengan didukung oleh bukti-bukti lain, menetapkan inisial sdr. P.A.M selaku pihak ke tiga yang menerima kuasa dari penjual sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan tanah yang digunakan untuk pembangunan kantor pusat Bank milik Pemerintah Daerah.Senin 28 Oktober 2024,

Pada press release Asisten Tindak Pidana Khusus SIJU, SH.MH, menyampaikan bahwa menurut hasil pemeriksaan, proyek pengadaan tanah yang dilakukan tahun 2015 ini melibatkan pembelian tanah seluas 7.883 meter persegi dengan nilai total perolehan sebesar Rp 99.173.013.750,- (sembilan puluh sembilan milyar seratus tujuh puluh tiga juta tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

Dari hasil penyidikan dan saat ini masih dalam perhitungan oleh BPKP Kalimantan Barat, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) akibat dari pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima pihak pemilik tanah bersertifikat Hak Milik.

Baca Juga :  Polres Ketapang Terima Tim Itwasda Polda Kalbar dalam Audit Kinerja Tahap II TA 2026

Kejati Kalbar menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan terhadap sdr. P.A.M telah dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tangga 28 Oktober 2024.(Mia)

Sumber; Penkum Kajati Kalbar

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Baca Juga :  Kapolresta Pontianak Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Pelabuhan Dwikora