Kalbar

Kejati Kalbar Benarkan Pengiriman 4 Unit Mobil Sitaan Terkait Perkara Korupsi Pertambangan Bauksit

137
×

Kejati Kalbar Benarkan Pengiriman 4 Unit Mobil Sitaan Terkait Perkara Korupsi Pertambangan Bauksit

Sebarkan artikel ini

Pontianak, PilarAktial.Com – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Emilwan Ridwan terpantau melakukan pengecekan langsung pengiriman barang sitaan berupa 4 (empat) unit mobil diantaranya 1 unit mobil mewah Lamborghini, 1 unit Toyota Camry, 2 unit Toyota Fortuner, yang sebelumnya disita oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI
Bertempat di Terminal Penumpang Pelabuhan Dwikora Pontianak, pada Rabu (1/7/2026),

Mobil tersebut merupakan barang sitaan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan bauksit PT. QSS di wilayah Kalimantan Barat, atas nama STO (Aseng).

Pengiriman dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme penanganan barang bukti sesuai ketentuan hukum dan kebutuhan proses penyidikan yang sedang berjalan.

Baca Juga :  Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Polres Ketapang Kobarkan Semangat Persatuan Dan Pengabdian Untuk Negeri

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, membenarkan bahwa pada hari ini telah dilaksanakan proses pengiriman mobil sitaan tersebut melalui Terminal Penumpang menggunakan Kapal Fajar Bahari menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, untuk selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Agung RI sebagai bagian dari rangkaian proses penanganan perkara.

“Benar, hari ini telah dilakukan pengiriman 4 (empat) unit mobil yang merupakan barang sitaan Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI. Terkait substansi perkara, penanganannya sepenuhnya berada pada kewenangan Kejaksaan Agung RI, sehingga kami tidak dapat menyampaikan lebih jauh mengenai materi penyidikan,” ujar Kajati Kalbar.

Kajati menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memberikan dukungan administratif dan pengamanan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dalam rangka mendukung kelancaran proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga :  Polres Ketapang Terima Tim Itwasda Polda Kalbar dalam Audit Kinerja Tahap II TA 2026

Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menunggu perkembangan resmi yang akan disampaikan oleh Kejaksaan Agung sebagai institusi yang menangani perkara dimaksud.(Mia)

Sumber: Penkum Kejati Kalbar

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow