DaerahHukum & KriminalMaluku UtaraPemerintahan

Kasus Tambatan Perahu Desa Dagasuli Naik Status ke Penyilidikan Ke Penyidikan

226
×

Kasus Tambatan Perahu Desa Dagasuli Naik Status ke Penyilidikan Ke Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa: Ilustrasi gambar.

HALUT, PilarAktual.com — Kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan tambatan perahu di Desa Dagasuli, Kecamatan Loloda Kepulauan kabupaten Halmahera Utara (Halut) resmi naik Status Penyelidikan ke Penyidikan.

Diketahui, Pembangunan proyek tambatan perahu dianggarkan melalui APBD tahun 2016 dengan nilai Rp 1,2 miliar. Proyek ini diduga telah telah merugikan keuangan negara.  Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam kontrak proyek tersebut.

“Kejari telah meningkatkan status kasus proyek tambatan perahu di Desa Dagasuli, Kecamatan Loloda kepulauan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara  Agus Wirawan Eko Saputro didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Bapak Eka Yakob Hayer, SH. kepada wartawan, Saptu (04/09/2021).

Baca Juga :  Hadiri RUPS LB Bank SulutGo, Bupati Oskar Manoppo Dukung Penataan Pengurus Sesuai Arahan OJK

Agus menuturkan, Dalam kasus tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi. Olenhya itu, status kasus ini dinaikan ke tahap penyidikan sesuai hasil dari para saksi.

Bahkan kata dia, dalam waktu dekat penyidik bakal melakukan pemeriksaan saksi kembali, guna pengumpulan alat bukti, penyitaan, dan berbagai tindakan hukum di dalam proses penyidikan.

“Dalam waktu dekat kami akan menentukan siapa yang paling bertanggung jawab dalam pekerjaan tersebut, penyidik telah menemukan peristiwa pidana serta adanya indikasi kerugian negara dalam proyek yang di kerjakan,” Ujar Agus.

Sementara Kasih pidsus Eka menambahkan, dalam kasus ini sebelumnya Dinas Perhubungan telah mendapatkan anggaran Rp 1,2 miliar, namun sesuai proses tender Lelang proyek tersebut dimenangkan oleh CV SC.

Baca Juga :  Kapolres Boltim Pimpin Green Policing di Hutan Bakau Tutuyan, Ajak Nelayan Jaga Kelestarian Alam

“Namun belahannya waktu direkturnya yang berinisial JA juga pemilik CV SC. tidak melaksanakan pekerjaan, tetapi diserahkan kepada rekannya yang berinisial AF, untuk melaksanakan pekerjaan,” Jelasnya. (Red)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow