Hukum & KriminalMinselPeristiwa

Kasus Pencurian di Areal PT SEJ, Polres Minsel Gelar Press Conference

133
×

Kasus Pencurian di Areal PT SEJ, Polres Minsel Gelar Press Conference

Sebarkan artikel ini

Minsel, PilarAktual.com – Polres Minahasa Selatan menggelar kegiatan Press Conference dugaan tindak pidana pencurian di areal lokasi PT SEJ (Sumber Energi Jaya) Desa Karimbow, Kecamatan Motoling Timur, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Press Conference Polres Minsel dilaksanakan di gedung Cafetaria Endra Dharmalaksana, Senin (20/12/2021), dihadiri Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH,M.Kn; Kasi Humas Iptu Robby Tangkere serta sejumlah awak media cetak dan online.

“Pencurian lumpur sisa olahan emas di PT SEJ. Tersangka ada 18 orang, sebagian masih dalam status buron. Babuk yang diamankan 13 karung lumpur sisa olahan material emas dan satu unit kendaraan pick up DB 8677 NA yang dipakai dalam pengangkutan,” terang Kasat Reskrim Iptu Lesly.

Baca Juga :  Kapolres Mitra Sambangi SMKN 1 Ratahan, Edukasi Siswa soal Narkoba dan Tertib Lalu Lintas

Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHPidana tentang pencurian jo 55 ayat (1) ke 1 dan pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.

Tersangka yang sudah diamankan di Polres Minsel EP alias Ervil, RI alias Utan, SW alias Sonny, CR alias Tian, FM alias Farli, YD alias Yudi, WS alias Weldy dan AD alias Anto dan RM alias Pala.

“Para tersangka yang diamankan tercatat sebagai warga Kecamatan Motoling Timur, Kecamatan Kumelembuai dan Kabupaten Boltim. Tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran,” pungkas Iptu Lesly. (Helu)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Baca Juga :  Operasi Sarang Narkoba di Kuala Bangka, Polsek Kualuh Leidong Amankan Pria dengan Sabu 19,02 Gram