Pontianak, PilarAktual.Com – Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi .S.I.K.MH yang didampingi Kasat Reskrim Kompol.Indra Hernandi, Kasat Narkoba Joko Sutriyanto, Kabag OPS mengatakan kepada awak media, total tersangka yang ada , berjumlah 69 orang terbagi dari 38 orang Kasus Narkoba dan 31 orang kasus tindak pidana umum.
Ade menjelaskan diadakan nya Press Release guna pengungkapan berbagai kasus yang terjadi di awal tahun 2023 Periode Januari – Februari.Giat terlaksana Di Aula Polresta Pontianak Jl.Johan Idrus Rabu,(01/03/23),
Ade juga menambahkan sebanyak 31 kasus Pidana Umum ini, terdiri enam Kasus Pencurian biasa, 4 tersangka kasus curat/curas , 7 tersangka kasus Curanmor, dan 11 tersangka kasus perlindungan anak (cabul) serta 1 kasus tersangka kulit hewan yang dilindungi ( Trenggiling), kemudian Kasus tersangka Karhutla di wilayah Hukum Polresta Pontianak,
Kapolresta Pontianak juga berikan himbauan Kamtibmas kepada masyarakat kota Pontianak agar lebih waspada saat meninggalkan rumah, kendaraan dan harta mereka yang lain, serta jangan lupa bagi yang memiliki anak dibawah umur agar lebih waspada bila perlu tetap didampingi untuk mencegah hal yang tidak diinginkan. Pungkas nya. (Mia)
















