Berita UtamaHukum & KriminalPeristiwa

JMSI Maluku Mengecam Keras Kekerasan Terhadap Wartawan Yasmin Balia

329
×

JMSI Maluku Mengecam Keras Kekerasan Terhadap Wartawan Yasmin Balia

Sebarkan artikel ini
JMSI Maluku Mengecam Keras Kekerasan Terhadap Wartawan Yasmin Balia
Ilustrasi Stop Kekerasan Terhadap Wartawan (Pers).

Maluku, PilarAktual.com – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Maluku mengecam dan menyesalkan adanya, dugaan aksi kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis media online malukunews.co, Yasmin Balia yang tengah melakukan peliputan di Kantor Bupati Seram Bagian Barat (SBB).

Pasalnya, kasus kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya di lapangan telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1. Di samping itu, tersangka penganiayaan juga bisa dijerat Undang-Undang KUHPidana.

“Kita menyesalkan dan mengecam kasus kekerasan terhadap wartawan ini. Dan kita meminta aparat hukum terutama pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus yang menimpa jurnalis malukunews.co, Yasmin Balia. Karena apapun dalihnya, dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” tegas Ketua JMSI Maluku, Dino Umah, Sabtu (6/3/21).

Baca Juga :  Penuh Hikmat Berikan Penguatan Spiritual, Penyuluh Agama Kemenag Sampaikan Firman Tuhan bagi Warga Binaan Lapas Rantauprapat

Dino menyebutkan, pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 BAB VII tentang Ketentuan Pidana ditegaskan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2).

Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan ayat (3). Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Jadi, tersangka kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya bisa diancam kurungan paling lama 2 tahun dan denda banyak Rp500 juta. Selain itu juga bisa dijerat Undang-Undang KUH Pidana Pasal 351 ayat (1),” terang Umahuk.

Baca Juga :  Wujud Nyata Kepedulian, Personel Satgas TMMD ke-130 Kodim 0209/Labuhanbatu Pasang Jendela Rumah Warga di Aek Batu

Diungkapkan, peristiwa tersebut berlangsung di kantor Bupati Seram Bagian Barat (SBB) di Piru, Kamis, 4 Maret 2021, sekira pukul 15.00 WIT. Awalnya, Yasmin bersama dua jurnalis lainnya hendak bertemu Sekretaris Daerah SBB, Mansyur Tuharea untuk wawancara.

Namun, Sekda berada di lantai 3 kantor bupati untuk mengikuti seminar yang dihadiri Bupati SBB, Yasin Payapo bersama staf ahli Kementerian Kelautan dan Perikanan. Mereka pun menuju lantai 3 untuk meliput pertemuan tersebut sekaligus ingin mewawancarai Sekda.

Di ujung anak tangga lantai 3, mereka bertemu bupati. Seketika itu, bupati mengeluarkan perkataan yang melarang tiga jurnalis meliput kegiatan seminar. Ketiganya turun ke lantai 2, menunggu setelah Sekda melakukan wawancara usai kegiatan. Beberapa waktu kemudian, mereka kembali ke lantai 3 karena kegiatan sudah selesai.

Baca Juga :  Rumah Rampung 100 Persen, Dandim 0209/Labuhanbatu Saksikan Kebahagiaan Pak Tukirin

Yasmin masuk ke ruangan Sekda. sementara dua temannya menunggu di luar. Yasmin belum melakukan wawancara, tiba-tiba oknum Satpol PP menghampiri dan menyuruhnya keluar dari ruangan Sekda atas perintah bupati.

Akhirnya, Yasmin dan oknum Satpol PP itu berjalan keluar ruangan, disusul Sekda yang kemudian merangkul dan meminta Yasmin memahami “kondisi” saat itu.

Sementara bupati berdiri tak jauh dari mereka. Yasmin sempat mengaktifkan HP untuk mengambil video bupati dan sekda serta suasana saat itu. Tiba-tiba, datang seseorang yang diduga orang dekat bupati yang langsung menarik baju Yasmin dan memukulnya di bagian perut, tanpa alasan jelas.

Sumber: JMSI Maluku | Editor: Redaksi

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow