PemerintahanPeristiwa

Jelang Hari Raya, Bupati Sam Sachrul Mamonto Imbau ASN Tolak Gratifikasi

8408
×

Jelang Hari Raya, Bupati Sam Sachrul Mamonto Imbau ASN Tolak Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
Sam Sachrul Mamonto, Bupati Boltim
Sam Sachrul Mamonto, Bupati Boltim.

Boltim, PilarAktual.com – Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto S.Sos M.Si, mengimbau seluruh penyelenggara negara dan pegawai ASN tidak menerima ataupun meminta gratifikasi baik berupa uang ataupun barang lainnya.

Imbauan tersebut ditegaskan dalam Surat Bupati Boltim Nomor 10/BMT/71/III/2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya di lingkungan Pemkab Boltim.

Bupati berpesan, dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi, berkaitan perayaan Hari Raya, seluruh Penyelenggara Negara dan ASN di lingkungan Pemkab Boltim wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak meminta, memberi dan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Dan tidak memanfaatkan perayaan Hari Raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” demikian disampaikan Bupati melalui surat himbauan tersebut.

Baca Juga :  Hadiri RUPS LB Bank SulutGo, Bupati Oskar Manoppo Dukung Penataan Pengurus Sesuai Arahan OJK

Permintaan dana dan/atau hadiah Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri/ penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau pegawai negeri/penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Kantor Inspektorat Daerah disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. 

 “Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK,” lanjutnya.

Informasi lebih lanjut terkait mekanisme pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat di akses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Baca Juga :  Bupati Batu Bara Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba 2026

Pelaporan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui Aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada https://gol.kpk.go.id.

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow