Bolmong

Jaga Keseimbangan Pelayanan, Pemkab Bolmong Atur Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan

79
×

Jaga Keseimbangan Pelayanan, Pemkab Bolmong Atur Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Bolmong, pilaraktual.com – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kekhusyukan ibadah ASN.

Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/B.03/BKPP/146/II/2026 tentang Hari dan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M bagi Pegawai ASN di lingkungan Pemkab Bolmong.

Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur hari dan jam kerja instansi pemerintah serta ASN.

Di bawah kepemimpinan Bupati Yusra Alhabsyi, Pemkab Bolmong menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja bukan hanya soal efisiensi waktu, tetapi juga bagian dari kebijakan humanis yang memperhatikan kondisi ASN selama menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam edaran tersebut dijelaskan, total jam kerja ASN selama Ramadhan, baik perangkat daerah dengan sistem lima hari maupun enam hari kerja, ditetapkan sebanyak 32,5 jam efektif per minggu.

Adapun jam kerja ASN berlaku mulai Senin hingga Jumat pukul 07.30 WITA hingga 14.30 WITA, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WITA.

Untuk unit kerja tertentu seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), unit layanan kesehatan, Dinas Pendidikan, serta unit pelayanan publik lainnya, pengaturan jam kerja diserahkan kepada pimpinan perangkat daerah masing-masing dengan tetap mengacu pada ketentuan minimal jam kerja efektif dan optimalisasi pelayanan masyarakat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Abdullah Mokoginta menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama.

“Pelayanan publik harus tetap berjalan secara optimal. Disiplin dan profesionalisme ASN wajib dipertahankan selama bulan Ramadhan,” ujarnya di Lolak, Rabu (18/2/2026).

Ia menambahkan, surat edaran tersebut ditetapkan di Lolak pada 18 Februari 2026 dan berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Pemerintah daerah berharap kebijakan ini mampu memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk, sekaligus tetap menjaga kinerja birokrasi yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow