Bolmong, Pilaraktual.com – Dengan terjadinya konflik di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yang terjadi tewasnya salah satu warga desa Mopait, pemerintah daerah dan jajaran penegak hukum Polres Kotamobagu lakukan upaya damai, Senin (27/12/2021).
Upaya tersebut yang di lakukan dengan mengundang Lima kepala Desa di kecamatan Lolayan, antara lain kepala desa Tungoi satu, tungoi dua, Tanoyan Selatan, Bakan dan Kepala Desa Tapaaog. Yang dilaksanakan di Aula balai desa Bakan. Dan dihadiri unsur Forkopimda, Forkopimcam, para tokoh adat, Tokoh pemuda, APH serta masyarakat.
Dalam agenda pertemuan upaya melakukan perdamaian, antara konfliknya desa Tanoyan Selatan dan Tungoi bersatu, di saksiakan oleh pemerintah dan juga aparat penegak hukum melakukan pendatanganan dokumen kesepakatan penyelesaian konflik yang terdiri dari 6 point yang wajib di taati bersama.
Isi 6 point yang di sepakati antara lain yang berbunyi antara lain sebagai berikut:
1. Mulai hari ini di lakukan pembukaan jalan bagi para pekerja kebun (Tani)
2. Persoaalan hukum menjadi urusan aparat berwajib
3. Antara masyarakat saling memahami adat kebiasaan yang berlaku dimasyarakat
4. Barang siapa yang memprovokasi dan melakukan perbuatan melanggar hukum diarea perkebunan Potolo, Rumagit, Kinali, dan sekitarnya menjadi tanggung jawabnya
5. Di larang membawa senjata tajam (Samurai/pedang) bagi semua orang yang berada diwilaya Potolo, Rumagit, Kinali dan sekitarnya
6. Penyelesaian tapal batas pemasangan patok batas desa sesuai dengan peta kerja delienasi tangga 3 September 2019 yang di laksanakan dikantor bupati Bolaang Mongondow dan pemasangan patok batas desa.
Turut dalam pendatanganan dokumen kesepakatan penyelesaian konflik tersebut selain kedua bela pihak pemerintah Desa yang bertikai juga di tandatangani unsur forkopimda, forkopimcam Pemkab Bolmong dan Polres Kotamobagu.
Penuli: Stinki Mamonto | Editor: Redaksi
















