Hukum & KriminalNasional

Ini Sikap Dewan Pers, Maklumat Kapolri Larang Masyarakat Sebarluaskan Konten FPI

425
×

Ini Sikap Dewan Pers, Maklumat Kapolri Larang Masyarakat Sebarluaskan Konten FPI

Sebarkan artikel ini
Ini Sikap Dewan Pers, Maklumat Kapolri Larang Masyarakat Sebarluaskan Konten FPI

Jakarta, PilarAktual.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri mengenai kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Masyarakat pun dilarang untuk mengakses atau menyebarluaskan informasi terkait FPI. Hal itu tertuang dalam poin nomor dua bagian d Maklumat Kapolri tersebut berbunyi, ā€œmasyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosialā€.

Sontak hal itu pun membuat semua pihak bertanya-tanya, karena saat ini pemberitaan mengenai FPI masih cukup intensif disiarkan oleh media cetak, online, radio maupun televisi.

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Baca Juga :  AKBP Handoko Sanjaya Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Ratatotok