Labuha, PilarAktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara, menolak eksepsi Lukman Parengkuan selaku tergugat XVIII dan Rival Parengkuan selaku tergugat XIX dalam perkara sengketa lahan Pasar Labuha, Kecamatan Bacan.
Hal ini disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuha dalam sidang pada Jumat 3 Oktober 2025 atas gugatan yang diajukan pada perkara Nomor 26Pdt G/2025 oleh Abdurahman Hamzah.
Kuasa hukum Abdurahman Hamzah, Ikmal Umsohy, mengatakan bahwa dalam ekspesi tersebut pada pokoknya menyatakan gugatan perkara sengketa lahan Pasar Labuha bukan kewenangan mengadili atau kompetensi absolut.
Kemudian gugatan para penggugat yang menjadi materi gugatan dalam perkara ini adalah sertifikat hak milik dan bukan kewenangan Pengadilan Negeri Labuha untuk mengadili.
Selanjutnya mengatakan para penggugat masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemertintahan yang merupakan kewenangan tata usaha negara.
Ikmal menyebut, tergugat XVIII dan tergugat XIX menjustifikasi bahwa hal demikian bukan lagi kewenangan Pengadilan Negeri Labuha, melainkan kewenangan pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ia pun menilai para tergugat mulai kelihatan tidak konsisten dan gamblang karena sebelumnya pada perkara Nomor 40Pdt/2025 hal serupa juga dilakukan yakni eksepsi, namun di tolak oleh majelis hakim.
“Bahwa yang lebih dipersoalkan oleh penggugat adalah kepemilikan tanah objek sengketa, sehingga dengan demikian bukan kewenangan PTUN untuk memeriksa dan memutus, melainkan kewenangan pengadilan umum,” kata Ikmal, Kamis (9/10/2025).
Ikmal bilang, tergugat perlu dan penting mengetahui argumentasi gugatan. Di mana, gugatan sengketa tanah memiliki sertifikat hak milik atas nama Hj Fatma Alhadar (almarhum) dengan Nomor 00407.
Kemudian di atas sertifikat tersebut, muncul sertifikat hak milik yang diklaim milik tergugat XVIII dan tergugat XIX. Padahal ketika dilihat di aplikasi resmi Badan Pertanahan, data dan foto satelit dari kedua sertifikat tergugat lokasinya berbeda.
“Lokasi mereka di lahan Kantor BPJS Ketenagakerjaan (Desa Tomori) dan kantor PPAT Notaris Sahdia. Jadi mana mungkin sertifikat Nomor 949 dan 950 bertempat di tempat lain dan mengatakatan penggugat melawan hukum? Bukannya sebaliknya, tergugat XVIII dan XIX yang melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Ikmal.
Dengan melihat amar putusan sela dari Pengadilan Negeri Labuha, Ikmal mengungkapkan Majelis Hakim meninmbang bahwa maksud dan tujuan gugatan penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas.
Bahwa oleh eksepsi tergugat XVIII dan XIX mengenai kewenangan mengadili (komptensi absolut), menurut Majelis Hakim pembatalan sertifikat secara administratif dalam arti mencabut atau menhapus keberlakuan, merupakan kewenangan lembaga negara atau pengadilan tata usaha negara.
Namun dalam kontex perkara perdata, Majelis Hakim berwenang menilai kekuatan hukum suatu sertifikat sebagai alat bukti kepemilikan. Sehingga dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat gugatan ini termasuk dalam kewenangan bsolut Pengadilan Negeri.
Sebab, kewenangan absolut merupakan hal yang dapat dan wajib diperiksa agar tidak menjadi pengahalng teknis terhadap pelindung hukum materil bagi pencari keadilan.
“Untuk itu, eksepsi tergugat XVIII dan tergugat XIX tidak berkekuatan hukum. Oleh karena itu, ditolak dan dilanjutkan dengan agenda selanjutya yaitu pembuktian. Dan kami sudah siapkan semua bukti yang menguatkan perkara ini,” tutup Ikmal. (**)
















