Pontianak, PilarAktual.Com – Tersangka dua oknum anggota TNI yakni Serka MI dan Serma TM beberapa bulan yang lalu, terciduk oleh gabungan Polda Kalbar dan bea cukai sedang membawa narkotika jenis sabu seberat 20 kg, kini memasuki proses sidang tuntutan di Ouditur Militer pontianak.Selasa (25/7/2023)
Awal proses hukum berlangsung di Pomdam XII/Tanjungpura, dan kedua oknum TNI tersebut ditahan, setelah dilimpahkan oleh tim gabungan Polda Kalbar dan bea cukai.
sidang tuntutan terhadap dua oknum anggota TNI tersebut, langsung dipimpin Hakim Ketua, Kolonel CHK Setyanto Hutomo. Sedangkan untuk Oditor Militer/Penuntut yakni Kolonel Sus Eni Sulisdawati dan Letkol Sus Emanjaya.
Tuntutan yang dibacakan dihadapan Ketua Hakim, oleh dua oditur tersebut dilakukan secara singkat yakni inti dari penuntutan saja, serta membacakan peran kedua oknum anggota TNI maupun kronologi penangkapan terhadap keduanya.
Adapun sedikit kronologi penangkapan tersebut, di mana kedua anggota TNI ini membawa narkoba jenis sabu menggunakan dua buah tas. Masing-masing tas yang dibawa berisikan 10 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya kasus pun diproses dan dilimpahkan ke Pomdam XII/Tanjungpura, terungkap uang senilai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Hakim Anggota/Juru Bicara Pengadilan Militer Pontianak, Mayor CHK F.X Agus Sulistio, SH mengungkapkan bahwa dua oknum TNI, yakni Serka MI dan Serma TM didakwa dan dituntut oleh Oditur/ penuntut dengan pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UU narkotika jo pasal 55 dan pasal 112 ayat 1 Jo ayat 2 UU narkotika jo pasal 55.
“Pada agenda pembacaan tuntutan, Oditur Militer menyatakan terbukti dan secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal yang didakwakan,”kata Mayor CHK F.X Agus Sulistio kepada awak media.
Adapun hukuman yang dituntut oleh Oditur, yakni untuk terdakwa atas nama MI dijatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas milter.
“Sedangkan untuk terdakwa atas nama Serma TM dituntut Oditur dengan hukuman pidana pokok 6 tahun dikurangi masa tahanan, pidana denda Rp 2 miliar, subsider 5 bulan penjara dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar Mayor CHK F.X Agus Sulistio.
Lanjut Mayor CHK F.X Agus, atas tuntutan dari Oditur, penasehat hukum kedua terdakwa mengajukan pledoi atau pembelaan di hadapan majelis hakim.
“Agenda pledoi, direncakan pada Selasa (1/8/2023) mendatang, setelah itu akan ada agenda Replik-Duplik baik dari Oditur dan Penasehat Hukum, kemudian baru memasuki agenda putusan,” terang Mayor CHK Agus.
Mayor CHK Agus juga menambahkan agenda putusan atau vonis pengadilan militer akan berlangsung sebelum tanggal 30 Agustus 2023, mengingat masa penahanan kedua juga akan habis pada tanggal 30 Agustus mendatang.
“Sebelum tanggal 30 Agustus 2023, kedua terdakwa akan divonis oleh Majelis Hakim,” pungkas nya ( Mia)